Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI hari ini selesai menggelar rapat pleno membahas putusan Mahkamah Konstitusi terkait penghayat kepercayaan. Rapat pleno selanjutnya, Wantim MUI berencana mengundang Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan anggota DPR komisi terkait.
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin mengatakan rapat pleno hari ini cukup membahas masalah aktual, seperti masalah putusan MK mengenai penghayat kepercayaan. Dia mengatakan rapat pleno selanjutnya akan dipercepat.
"Kalau seandainya dipandang urgen karena akhir tahun milad di bulan Desember, kita percepat rapat pleno yang akan datang. Kita mengundang Mendagri, Menteri Agama, dan mewakili DPR komisi terkait," kata Din setelah menutup rapat pleno di kantor MUI, Jl Proklamasi No 51, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2017).
Dari hasil rapat pleno yang sudah berlangsung ini, Dewan Pertimbangan MUI memutuskan menyerahkan pandangan MUI ke Dewan Pimpinan MUI terkait putusan MK. Dewan Pertimbangan tidak mengeluarkan pandangan secara resmi maupun tertulis mengenai hal ini.
"Rapat pleno memutuskan untuk menyerahkan kepada Dewan Pimpinan MUI untuk mengeluarkan pandangan dan sikap serta melakukan langkah-langkah konkret, persuasif, agar keputusan MK tidak membawa dampak luas dan negatif dalam kehidupan bangsa, khususnya umat Islam. Oleh karena itu, kami secara khusus tidak mengeluarkan pandangan dan sikap secara resmi dan secara tertulis," kata Din.
Selain itu, Din mengatakan hasil dari rapat pleno banyak yang menyampaikan penyesalan dan kekecewaan terhadap putusan MK. Ia mengatakan MK dalam membahas masalah dan memutuskan masalah penghayat kepercayaan seharusnya mengundang pihak-pihak terkait, seperti Menteri Agama.
"Sejak dulu dibahas oleh MK nyaris secara diam-diam dan tidak mengundang pihak-pihak yang seharusnya diundang. Pembentuk UU, DPR, pemerintah, tentu instansi negara terkait ini menyangkut agama seharusnya Kementerian Agama diundang, namun Menteri Agama menyampaikan kepada saya, Menteri Agama tidak diundang," kata Din. (dtc)