Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, meminta setiap lembaga maupun kementerian dapat melakukan efisiensi dalam menjalankan setiap kebijakan. Hal itu agar dapat mendorong kemudahan berusaha di Indonesia.
"Ease of Doing Business (EoDB) sudah turun dari 126 ke 72, itu 48 locatan sudah bagus juga. Tapi kasih ada yang kecil, misal di atas sudah oke tapi kadang-kadang di bawah masih ada ganjelan," kata Luhut di Kantornya, Jakarta, Kamis (23/11).
Dirinya mencontohkan, hambatan-hambatan kecil yang dimaksud seperti dalam persoalan kontrak jual-beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) PT PLN (Persero) dengan pengembang swasta, soal harga jual listrik dari pembangkit.
Dalam jual-beli tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat meminta kepada PLN untuk melakukan evaluasi harga kontrak PPA dengan pengembang swasta, soal harga jual listrik dari pembangkit.
Oleh sebab itu pada pagi tadi, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar datang ke kantor Luhut untuk membahas masalah tersebut. Sebab menurut Luhut, seharusnya evaluasi sudah tidak perlu dilakukan bila kedua belah pihak, yakni PLN dan pengembang swasta, sudah setuju untuk melakukan tanda tangan kontrak PPA.
"Misalnya masalah listrik, kalau sudah PPA itu ya sudah final, jangan lagi ada evaluasi. Jadi Kalau memang amandemen itu prosesnya di PPA itu," katanya.
Oleh sebab itu Luhut meminta agar jangan ada lagi kejadian seperti itu. Sebab, kata Luhut, hal-hal seperti itu juga berpengaruh terhadap investasi asing di dalam negeri. Menurutnya, ketidakpastian tersebut bisa mempengaruhi minat para investor untuk berinvestasi.
"Jadi jangan terjadi lagi, jadi dalam PPA itu semua proses diselesaikan. Once PPA tanda tangan ya sudah selesai, sudah final. Kita evaluasi semua yang menurut orang-orang investasi luar jadi ribet begini, bisa kita pastikan," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Dirjen Ketenagalistrikan, Andy Noorsaman Sommeng, yang mewakili Kementerian ESDM mengirimkan surat untuk Direktur Utama PLN untuk meninjau ulanh kontrak jual beli listrik dengan pengembang swasta, soal harga jual listrik dari pembangkit.
Dalam suratnya, Andy menyarankan agar PLN melakukan peninjauan kembali terhadap semua kontrak jual-beli pembangkit listrik swasta, PLTU skala besar yang berlokasi di Pulau Jawa. Peninjauan tersebut belum masuk tahap konstruksi atau belum mendapatkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) dari Kementerian Keuangan.
Ruang lingkup peninjauan tersebut agar harga jual tenaga listrik pembangkit tersebut paling tinggi 85% dari biaya pokok pembangkit di sistem ketenagalistrikan setempat. Nantinya, hasil dari peninjauan tersebut bisa dilaporkan kepada Menteri ESDM. Evaluasi tersebut dilakukan agar harga listrik untuk masyarakat bisa lebih terjangkau. (dtf)