Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Sleman - Sepanjang tahun 2017, Airnav mencatat ada 54 laporan gangguan penerbangan akibat balon udara. Jumlah tersebut hampir sama dengan laporan tahun 2015 dan 2016.
"Itu laporan dari pilot, terakhir pada Lebaran kemarin," kata Junior Manager Keselamatan Bidang Operasi dan Keamanan AirNav Indonesia kantor cabang Yogyakarta, Sugiharto seusai sosialisasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di Hotel Platinum Adisutjipto, Kamis (23/11/2017).
Laporan itu, kata Sugiharto, menyebar di berbagai daerah, seperti di Wonosobo, Banjarnegara, Kebumen, Magelang, dan Kulon Progo. Meski tidak sempat mengenai badan pesawat, namun karena ketinggiannya mencapai 25.000 feet dikhawatirkan bisa mengancam keselamatan penerbangan.
Ia pun berharap masyarakat memahami bahaya menerbangkan benda-benda yang bisa mengancam keselamatan penerbangan pesawat seperti balon udara, layang-layang, drone, serta pemakaian sinar laser.
"Khusus di Bandara Adisutjipto, gangguan sinar laser pernah dilaporkan oleh pilot pesawat militer. Ini sangat berbahaya terlebih peristiwa itu masuk wilayah KKOP radius 15 kilometer dari bandara," imbuhnya.
Kepala Dinas Operasi Pangkalan TNI AU Adisutjipto, Kolonel Pnb Dedy Susanto menambahkan, sesuai regulasi, pihak-pihak yang ingin beraktivitas dengan menerbangkan balon udara, layang-layang, drone, dan pemakaian sinar laser harus meminta izin otoritas bandara setempat. Jika masuk wilayah kawasan udara militer, maka harus seizin pangkalan udara TNI AU dan koordinasi dengan Angkasa Pura serta AirNav.
"Intinya semua barang dan benda yang terbang di ruang udara, harus terkontrol, ketinggian berapa diatur, agar tidak menganggu kawasan udara dan jalur penerbangan," jelasnya.
Diakuinya, saat ini belum ada pelaku yang tertangkap tangan. Jika ada yang tertangkap dan terbukti, bisa dijerat pidana karena mengganggu dan membahayakan keselamatan penerbangan.
"Kita sudah berkoordinasi dengan kepolisian, misalnya ada video yang beredar di media sosial pelepasan balon udara, drone, atau layang-layang yang kemudian mengganggu penerbangan, itu bisa jadi barang bukti untuk diproses hukum," imbuhnya. dtc