Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Sidang perdana praperadilan yang diajukan Setya Novanto akan dimulai pada 30 November 2017. Ini merupakan praperadilan kedua yang diajukan Novanto melawan KPK.
Di praperadilan pertama, Novanto sukses memenangi laga dengan lolos dari status tersangka. Kini Novanto dijerat KPK lagi. Bagaimana bila dia kembali menang?
"Apakah boleh KPK itu seumpama sudah kalah di praperadilan lalu dibuka lagi sampai 10 kali? Kasihan dong pencari keadilan," ucap pengacara Novanto, Otto Hasibuan, di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).
Upaya penetapan tersangka Novanto lagi yang dilakukan KPK itu dibenarkan secara hukum. Otto memahami itu, tetapi dia menyoroti kinerja penyidik KPK yang terbukti salah secara prosedur menetapkan Novanto berdasarkan putusan praperadilan.
"Inilah makanya saya sekarang sebagai lawyer ingin mencari jalan bagaimana sebenarnya. Apakah tidak ada sanksi bagi seorang penyidik KPK kalau dia salah menetapkan orang sehingga dirugikan dan dicemarkan nama baiknya disangka itu tidak terbukti lalu apa sanksinya?" kata Otto.
Menurut Otto, peran Novanto dalam kasus tersebut belum jelas. Otto menyebut perkara kasus korupsi e-KTP itu masih gelap.
"Nah persisnya nanti akan kita tahu kalau sudah ada dakwaan dari pada jaksa, baru kita tahu, ooh Pak Setnov dituduh melakukan perbuatan merugikan negara karena ini, ini, ini. Kan selama pemberitaan kan masih soal acaranya kan, praperadilan, penyidikanlah, tapi intisari perkara ini, sampai sekarang kita masih gelap," ucap Otto.
Terkait praperadilan itu, KPK yakin memiliki bukti kuat menjerat Novanto. KPK pun tak masalah menghadapi praperadilan lagi melawan Novanto.
"Penekanan yang paling penting bagi KPK adalah kekuatan bukti yang kita miliki. Karena kalaupun berkas dilimpahkan cepat, tentu saja yang paling utama yang jadi prioritas adalah apakah buktinya sudah sempurna atau tidak. Nah, kami sedang dalam proses itu saat ini," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (20/11) malam. (dtc)