Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Blitar. Jelang akhir tahun, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Blitar, belum memenuhi target. Disinyalir terjadi karena ada penggelapan pamong blok. Pamong blok adalah perangkat desa yang diberi tugas melakukan pungutan pembayaran PBB P2.
Dari target capaian PBB P2 tahun 2017 senilai Rp 28,5 miliar, baru terealisasi sebesar Rp 22 miliar. Kekurangan Rp 6,5 miliar harus segera disetorkan para pamong blok atau mereka akan menghadapi sanksi pidana.
Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Ismuni mengatakan, terhitung sejak pekan lalu Senin (13/11) lalu pihak dari Inspektorat, Satpol PP dan Bapenda Kabupaten Blitar mulai turun ke lapangan mendatangi kecamatan yang diduga ada oknum pamong blok yang menggelapkan uang pajak. Mereka yang terbukti, telah dilakukan pemanggilan untuk menyusun berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kami langsung datangi untuk membuat BAP. Terutama daerah yang paling rendah realisasinya. Yakni Kecamatan Selopuro dan Ponggok," ungkapnya.
BAP ini, lanjut Ismuni, dilakukan di tingkat kecamatan. Artinya mereka para pamong mendapat peringatan pertama dari inspektorat untuk segera menyetor uang pajak dalam jangka waktu tertentu. Jika nanti masih belum menyetor, mereka akan diproses sesuai dengan aturan termasuk proses hukum.
"Para pamong blok yang menggelapkan pajak masih diperingatkan. Tapi jika nanti tidak segera menyetor, maka dipastikan mereka akan diproses hukum. Alhamdulillah, beberapa sudah langsung melunasi, ada juga yang masih semoyo (menangguhkan janji) karena memang ada warganya yang belum bayar," bebernya.
Ismuni mengaku, karenakan masih beroperasi selama 4 hari ini, belum semua kecamatan didatangi pihak Inspektorat dan Satpol PP. Namun dipastikan semua kecamatan yang realisasi PBB P2 masih rendah akan didatangi tim.
"Pasti semua kecamatan yang realisasinya rendah akan kita datangi," ujarnya.
Memasuki akhir tahun 2017, realisasi PBB P2 di Kabupaten Blitar masih 80 persen. Dugaan penggelapan uang pajak oleh pamong blok, ternyata terbukti. Banyak pajak yang sudah dibayar wajib pajak, digunakan untuk kepentingan pribadi pemungut pajak atau pamong blok di desa-desa.
"Sebenarnya cara pembayaran PBB itu dianjurkan langsung ke Bank Jatim atau ke kantor apenda. Tapi karena kultur masyarakat desa yang tidak mau repot, akibatnya ya seperti ini. Ke depan kami imbau, masyarakat langsung membayar PBB-nya ke Bank Jatim saja," katanya.
Sementara dari 22 kecamatan di Kabupaten Blitar, tercatat empat kecamatan yang realisasi PBB P2 sudah lunas. Empat daerah itu adalah Kecamatan Panggungrejo, Bakung, Udanawu, dan Wonotirto. (dtc)