Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Surabaya. Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2018 sudah memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari perseorangan (independen).
Namun, hingga dua hari ini, masih belum ada paslon independen yang tertarik menyetorkan KTP sebagai persyaratan mendaftar dari jalur perseorangan.
Meski begitu, ada satu komunitas yang sudah berkonsultasi ke KPU untuk menanyakan tentang persyaratan calon perseorangan.
"Tahapan penyerahan dukungan perseorangan dibuka mulai 22 November sampai 26 November 2017. Penyerahan dukungan ini kita layani sampai dengan pukul 24.00 wib," kata Choirul Anam, Komisioner KPU Jatim Divisi Perencanaan dan Data, Kamis (23/11/2017).
Ia menerangkan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 yang telah dirubah dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2017, persyaratan untuk maju dari jalur perseorangan di Jawa Timur yakni minimal 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) terakhir.
Berdasarkan rekapitulasi yang terbaru, DPT pada Pilgub Jatim 2018 sebanyak 30.963.078 orang. Sedangkan persyaratan bagi calon perseorangan sesuai PKPU adalah 6,5 persen dikalikan jumlah DPT, Maka paslon perseorangan harus menyerahkan dukung KTP sebanyak minimal 2.012.601 orang.
"Dan dukungan tersebut harus sebarannya minimal di 20 kabupaten dan kota," tuturnya.
Setelah menerima serahan dukungan tersebut, KPU akan melakukan penelitian dan memastikan sebarannya di 20 kabupaten kota mulai 22 November sampai 28 November. Kemudian, mulai 22 November sampai 5 Desember, akan dilakukan penelitian administrasi dan dukungan ganda.
"Sampai hari ini, belum ada yang menyerahkan dukungan persyaratan calon perseorangan. Tapi ada salah satu organisasi yang sudah menanyakan dan konsultasi tentang persyaratan pencalonan perseorangan," terangnya.
Organisasi yang melakukan konsultasi ke KPU dari komunitas Tikus Pithi. Mereka menanyakan ke KPU Jatim, sekaligus meminta username dan password untuk pengisian syarat dukungan di Sistem informasi calon (Silon).
Syarat tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2017, dimana, salah satu syarat penyerahan selain hardcopy dukungan, juga wajib menyerahkan softcopy. Penyerahan softcopy ini dipermudah formatnya dengan menggunakan aplikasi Silon.
"Silon merupakan aplikasi wajib bagi bakal calon perseorangan," tandas mantan Komisioner KPU Kota Surabaya ini. (dtc)