Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Mantan Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Shaleh telah rampung diperiksa sebagai saksi kasus proyek e-KTP. Nining diperiksa untuk tersangka Setya Novanto.
"Saksi untuk Pak Novanto," kata Nining di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).
Nining mengaku saat diperiksa penyidik KPK ditanya seputar masalah administrasi di DPR. Dia juga ditanya seputar tugas Kesekjenan DPR.
"Seputar administrasi dan kesekjenan," ucap Nining.
Selain itu, Nining menjelaskan Novanto masih menerima gaji sebagai Ketua DPR jika mengacu dalam aturan AD/ART. Kecuali jika Novanto diberhentikan secara resmi, maka Ketua DPR tersebut sudah tidak boleh menerima gaji.
"Ya sebelum diberhentikan ya tetap harus. Kalau diberhentikan sementara itu msih berhak menerima tunjangan. Tapi nanti kalau sudah diberhentikan formal itu baru uu MD3 gitu," tutur dia.Namun Nining tidak mengetahui biaya pengobatan yang dikeluarkan Novanto saat dirawat di RS Medika apakah ditanggung oleh DPR. "Kalau ini tanya Sekjen sekarang saya sudah lama," jelas Nining. (dtc)