Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Palas. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas (Palas) secara reguler melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih pemula kepada para pelajar tingkat SLTA se-Kabupaten Palas.
Sosialisasi diselenggarakan terpisah di tiga zona, yakni zona eks Sosa, eks Barumun dan eks Barumun Tengah sejak Rabu hingga Jumat (22-24/11/2017), dan satu kali kegiatan terpusat di ibukota kabupaten, yang dilaksanakan bertempat di Hotel Barumun, Sibuhuan.
"Sosialisasi pendidikan pemilih pemula ini penting dilakukan agar para pelajar tingkat SLTA di Kabupaten Palas dapat memahami dan mengetahui pentingnya memberikan hak suara pada pelaksanaan Pilkada serentak," ujar Divisi SDM dan Parmas KPU Palas, Amran Pulungan.
Amran menjelaskan, syarat utama bagi pemilih untuk bisa memberikan hak suara pada Pilkada adalah sudah memiliki KTP elektronik (KTP-el).
Apabila si pemilih belum memiliki KTP-el, lanjut Amran, si pemilih harus memiliki surat keterangan dari Disdukcapil Palas bahwa yang bersangkutan telah melakukan perekaman KTP-el.
Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil, Darwin Lubis mengimbau kepada para pemilih pemula yang sudah cukup usianya untuk bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak 2018, agar segera melakukan perekaman KTP-el.
"Kami dari Disdukcapil Palas mengimbau kepada adik-adik pelajar yang sudah berusia 17 tahun ke atas, agar segera melakukan perekaman KTP-el, sehingga hak suaranya bisa digunakan pada pelaksanaan Pilkada serentak nanti," pungkasnya.