Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Bandung. Polda Jabar kembali membidik pria berinisial Y untuk jadi tersangka. Pria yang diduga mencabuli anak di bawah umur itu dianulir status tersangkanya setelah menang sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Karena faktanya ada, buktinya juga kuat kita akan kembali menjerat tersangka kepada yang bersangkutan," ucap Dirkrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana kepada detikcom di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (24/11/2017).
Guna menjerat kembali Y sebagai tersangka, penyidik Unit 1 Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar membutuhkan alat bukti yang baru. Tiga alat bukti yang sebelumnya dimiliki gugur usai putusan hakim tunggal PN Bandung Jusdijanto Hadi Laksana saat sidang praperadilan.
"Kita berupaya mencari alat bukti baru supaya perkara ini maju lagi," kata Umar.
Polda Jabar memiliki bukti kuat sehingga dapat menjerat Y sebagai tersangka. Menurut Umar, sejak kasus tersebut dilaporkan pada 2015 ke Polres Indramayu, penyidik telah melakukan visum terhadap korban di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indramayu. Hasil visum menyatakan ada luka robek dan luka lama.
Setelah kasusnya dilimpahkan ke Polda Jabar, penyidik Polda Jabar kembali melakukan penyidikan. Selain surat visum yang dikeluarkan oleh RSUD Indramayu, penyidik juga telah memperoleh keterangan ahli psikologi, ahli yang telah mengeluarkan visum dan ahli digital forensik Bareskrim Polri.
"Bahkan penyidik melakukan gelar perkara di Bareskrim Polri dan kesimpulannya status terlapor saudara Y ditetapkan menjadi tersangka," ucap Umar.
Namun status tersangka yang disemat Y dianulir hakim tunggal PN Bandung pada sidang yang digelar di PN Bandung Rabu (22/11) lalu. Putusan itu atas dasar pernyataan korban dan keluarga yang menyebut tidak pernah terjadi pencabulan. (dtc)