Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka penyalur TKI ilegal jaringan China. Tersangka bernama Sulikah itu menggunakan modus wisata untuk melancarkan aksinya.
"Satu tersangka kita tangkap. Akan dikejar semua jaringannya," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Ferdi Sambo kepada detikcom, Jumat (24/11/2017).
Ferdi mengatakan tersangka Sulikah alias Sulis alias Melis ditangkap di Jakarta, Kamis (23/11) malam. Barang bukti berupa 28 paspor dan visa wisata, 13 buku rekening bank, 43 Kartu Keluarga, 27 Akte Lahir, 19 KTP, dan 3 ponsel genggam disita.
"TPPO Jaringan China tanpa menggunakan PTKIS serta tanpa prosedur ketenagakerjaan dengan modus Visa Wisata dan jalur pemberangkatan Jakarta-Shanghai," kata Ferdi.
Para korban dikirim dan diamankan oleh Kepolisian China pada April 2017 lalu. Mereka kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui KBRI China.
Ferdi menjelaskan tersangka menjanjikan para korban bekerja di China sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji Rp 10 juta rupiah per bulan. Awalnya, para korban ditampung di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat, lalu medical check up di Jakarta Timur.
"Kemudian dilakukan proses pembuatan paspor dengan keterangan untuk wisata, dan proses ticketing serta penerbitan visa wisata," ujarnya.
Setelah sampai di Shanghai, China, para korban menandatangani surat kontrak kerja dengan gaji 5.000 yuan dengan dipotong 4.000 yuan untuk mengganti proses kepengurusan.
Selama hutang belum lunas, maka paspor ditahan. Namun pada faktanya, gaji tidak pernah dibayarkan ke para korban.
"Adapun aliran uang dalam proses perekrutan dan pengiriman CTKI, tersangka mendapatkan uang Rp 20 juta per kepala setiap pengiriman TKI dari Linda yang ada di China. Penerbitan pasport dibantu calo di Imigrasi Jakarta Barat Rp 2 juta per orang," ucapnya.
Selain itu, ada lagi biaya cek kesehatan Rp 200 tibu per orang, penerbitan tiket Rp 7 juta per orang, dan penerbitan visa Rp 600 ribu per orang.Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 102 ayat 1 huruf a UU No 39 tahun 2004 tentang PPTKILN. (dtc)