Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Yogyakarta. Cukai rokok setiap tahun selalu mengalami kenaikan. Akibatnya banyak industri rokok skala kecil yang gulung tikar. Salah satu contohnya industri rokok kecil di Kudus, banyak yang bangkrut dan tutup.
"Ambil contoh di Kudus, tahun 2005 tercatat sekitar 1.300 industri rokok besar, menengah, dan kecil. Dan sekarang tinggal 89 industri," ungkap Ketua Perhimpunan Pengusaha Rokok Kudus (PPRK), Agus Sarjono dalam Seminar Nasional Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) di Yogyakarta, Jumat (24/11/2017).
Menurutnya yang pertama kali jadi korban industri kecil. Sedangkan industri yang kelas besar dan menengah masih bertahan. Kenaikan cukai yang dipatok pemerintah berimbas kepada industri rokok yang skala produksinya kurang dari 500 juta batang per tahun.
Ketika cukai naik kata dia, otomatis harga rokok juga ikut naik. Bagi industri menengah dan besar, hal itu relatif tak berdampak karena konsumennya kalangan orang yang memiliki uang. Atau setidaknya berapapun harga rokok pasti terbeli. Artinya, lanjut dia, pemasukan industri relatif tidak berkurang dan tetap bisa berproduksi.
"Berbeda dengan golongan 3 (industri kecil sigaret kretek tangan), ketika cukai naik, konsumennya kelas bawah dengan daya beli rendah. Dampaknya, industri rokok golongan 3 berkurang pemasukan bahkan kehabisan modal untuk berproduksi, otomatis gulung tikar," jelasnya.
Dia mengatakan dampak lainnya pekerja industri rokok kecil yang berasal dari kalangan marjinal bisa dipastikan akan terkena PHK.
"Tapi asosiasi mencoba memberi imbauan agar tidak ada PHK usia produktif, jadi pengurangannya alami yang masuk usia pensiun," imbuhnya.
Wakil Ketua Umum PP FSP RTMM, Tugino sependapat kenaikan cukai rokok memicu PHK massal di industri rokok kecil terutama di sektor SKT.
"Ketika cukai naik, harga rokok naik, harga naik penjualan turun, dampaknya dirasakan SKT (sigaret kretek tangan). Sekarang saja pekerjanya hanya bekerja tiga hari sepekan karena sistem borongan. Tolong pemerintah beri kesempatan kita bernafas dulu," ujarnya.Berdasarkan data FSP RTMM-SPSI, cukai rokok tiap tahun naik terlihat dari pendapatan negara sektor tersebut. Pada tahun 2003 tercatat penerimaan cukai rokok Rp 27,9 triliun atau 8,3 persen dari penerimaan dalam negeri. Naik menjadi Rp 35 triliun pada tahun 2008, dan tahun 2016 mencapai Rp 130 triliun. (dtc)