Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Johannesburg. Pengadilan Tinggi Banding Afrika Selatan (Afsel) melipatgandakan vonis yang dijatuhkan kepada atlet pelari terkenal Oscar Pistorius, yang dinyatakan bersalah membunuh kekasihnya tahun 2013 lalu. Vonis terhadap Pistorius kini menjadi 13 tahun 5 bulan penjara.
Seperti dilansir AFP dan Reuters, Jumat (24/11/2017), vonis itu mencapai lebih dari dua kali lipat dibanding vonis sebelumnya yang hanya 6 tahun penjara. Pengadilan Tinggi Banding di Bloemfontein menjatuhkan vonis lebih berat setelah jaksa menyatakan vonis 6 tahun penjara terlalu ringan.
Dalam sidang banding yang digelar awal bulan ini, tim jaksa berargumen Pistorius sama sekali tidak menunjukkan penyesalan yang tulus setelah membunuh kekasihnya, Reeva Steenkamp yang juga seorang model, pada Hari Valentine tahun 2013. Pistorius yang penyandang disabilitas namun pernah berlaga di Olimpiade Musim Panas 2012 itu melepas empat tembakan menembus pintu toilet yang mengenai Steenkamp dan menewaskannya.
"Salah satu ramuan vonis yang seimbang haruslah mencerminkan keseriusan pelanggaran hukum yang terjadi," ucap Andrea Johnson dari Otoritas Penuntutan Nasional dalam sidang.
Pistorius dinyatakan bersalah atas pembunuhan tak disengaja dalam sidang tahun 2014 dan dihukum 5 tahun penjara. Vonis itu ditambah menjadi 6 tahun penjara pada Juli 2016, setelah Pengadilan Tinggi menaikkan vonisnya menjadi pembunuhan disengaja.
Namun dalam putusannya saat itu, hakim Thokozile Masipa yang menambah vonis Pistorius menyebut 'masa hukuman yang panjang tidak akan bisa menegakkan keadilan' sembari menyebut bahwa kehidupan dan karier Pistorius ikut hancur akibat kasus ini.
Pernyataan itu menuai kritikan keras dan pengadilan dianggap keliru dalam menegakkan hukuman minimum untuk dakwaan pembunuhan disengaja yang mencapai 15 tahun penjara. Banding pun diajukan ke pengadilan yang lebih tinggi.
Dalam putusan terbaru pada Jumat (24/11) waktu setempat, hakim Willie Seriti sepakat menyebut vonis 6 tahun terlalu ringan.
"Vonis 6 tahun penjara sangat mengejutkan terlalu ringan, hingga ke titik di mana vonis itu berdampak pada diremehkannya pelanggaran hukum yang terjadi. Saya berada dalam pandangan bahwa tidak ada situasi besar dan bersifat mendesak yang bisa membenarkan penyimpangan dari vonis minimum yang telah diatur," jelas hakim Seriti dalam putusannya.Tidak hanya itu, hakim Seriti juga menyebut permohonan maaf Pistorius kepada keluarga korban 'tidak menunjukkan penyesalan tulus'. "Konsekuensi logis adalah pihak yang meminta maaf ... tidak menyadari betapa beratnya aksi yang dilakukannya," imbuhnya. (dtc)