Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar musyawarah nasional Alim Ulama di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Munas tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi salah satunya terkait pencegahan dan penanggulangan radikalisme.
Rekomendasi ini dibacakan langsung oleh Ketua PBNU Said Agil Siradj di NTB, Sabtu (25/11). Poin pertama meminta pemerintah bertindak tegas dalam mengatasi persoalan radikalisme namun tetap dengan mengedepankan kemanusiaan.
Pemerintah melalui Kementerian Agama perlu mengambil peran yang lebih aktif. Kemenag dipandang sebagai sektor utama dalam penanganan radikalisme agama.
Dunia pendidikan perlu dijadikan garda terdepan dalam pencegahan radikalisme. Hal ini dilakukan melalui penguatan pendidikan karakter yang berwawasan moderatisme yang dituangkan dalam kurikulum sekolah.
Berikut rekomendasi lengkap Munas Alim Ulama PBNU di bidang Pencegahaan dan Penanggulangan Radikalisme:
1. Pemerintah perlu bersikap dan bertindak tegas untuk mengatasi persoalan radikalisme dengan tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Karena itu, diperlukan strategi nasional (STRANAS) yang komprehensif meliputi aspek agama, pendidikan, politik, keamanan, kultural, sosial-ekonomi, dan lingkungan berbasis keluarga.
2. Pemerintah melalui Kementerian Agama perlu mengambil peran lebih aktif sebagai leading sector dalam strategi nasional penanganan radikalisme agama, terutama mengawasi perkembangan aliran keagamaan dan mengembangkan sistem respons dini terhadap aliran keagamaan yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.
3. Pemerintah perlu menjadikan pendidikan sebagai garda depan pencegahan radikalisme melalui penguatan pendidikan karakter berwawasan moderatisme dalam implementasi kurikulum, peningkatan kapasitas tenaga pendidik, dan pengelolaan program strategis seperti bidik misi dan LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan).
4. Revitalisasi Pancasila sebagai falsafah bangsa dengan mengoptimalkan peran UKPPIP (Unit Kerja Presiden untuk Pembinaan Ideologi Pancasila) dalam pemantapan ideologi Pancasila di lingkungan aparatur sipil negara (ASN), kementerian dan lembaga-lembaga negara (K/L), BUMN, dan TNI/Polri.
5. Partai politik dan politisi harus berhenti menggunakan sentimen agama dalam pertarungan politik praktis. Memainkan sentimen agama untuk perebutan kekuasaan 5 tahunan merupakan tindakan tidak bertanggungjawab yang dapat mengoyak kelangsungan hidup bangsa.
6. Aparat penegak hukum harus menjamin hak konstitusional warga negara dan tidak tunduk kepada tekanan kelompok radikal, serta tegas menindak terhadap:
a. setiap tindakan pelanggaran hukum yang mengatasnamakan agama, terutama ujaran kebencian (hate speech) dan hasutan untuk melakukan kekerasan (incitement to violence) agar tidak semakin lepas kendali.
b. Penggunaan sentimen agama dalam pertarungan politik praktis oleh partai politik dan politisi agar dapat menjadi efek jera.
7. Organisasi-organisasi Islam Indonesia perlu memperkuat jaringan Islam moderat yang selama ini sering dijadikan teladan dunia Islam dan role model bagi masyarakat dunia.(dtc)