Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikabarkan bakal tidak akan menanggung lagi semua biaya perobatan 8 jenis penyakit yang butuh perawatan medis lama dan berbiaya tinggi (katastropik). Kedelapan penyakit tersebut adalah jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalasemia, leukimia, dan hemofilia.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Ari Dwi Aryani yang di konfirmasi mengenai masalah ini dengan tegas membantah kabar tersebut. Dikatakannya, pernyataan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris yang menyinggung soal pelibatan peserta dalam mendanai biaya perawatan (cost sharing) kedelapan penyakit katastropik itu hanya berupa gambaran dan referensi akademik untuk dapat diketahui.
"Jadi hanya gambaran dan referensi akademik saja untuk diketahui," ungkapnya kepada medanbisnisdaily.com, Minggu (26/11/2017).
Ari menjelaskan, pada saat itu BPJS Kesehatan diminta untuk memberikan paparan tentang bagaimana negara lain membiayai penyakit katastropik. Sebab, pada negara yang telah terlebih dahulu menjalankan program jaminan sosial ada iuran biaya untuk menanganinya.
Seperti halnya dengan Jepang, terang Ari, di negara it untuk cakupan katastropik ditentukan berdasarkan usia dan pendapatan. Misalnya usia di bawah 70 tahun dengan pendapatan rata-rata, diberikan coinsurance 1%.
Sedangkan di Jerman, lanjut Ari, adanya iur tambahan 1% dari income khusus untuk penyakit kronis (chronic Illness), dan Korea berupa copayment 5-10%. Begitupun di Prancis ada berupa cost sharing bagi chronic illness, kecuali bagi perlindungan pendapatan rendah (low income protection), maupun Italia berupa copayment bagi chronic illness kecuali bagi low income protection pula.
"Jadi apakah akan diterapkan di indonesia? Hal itu sama sekali belum diputuskan," tegasnya.
Karenanya ujar Ari, masyarakat jangan panik dengan kabar jika BPJS Kesehatan bakal tidak akan lagi menanggung semua biaya perobatan 8 jenis penyakit katastropik. Hal itu menurutnya hanya berupa salah pengertian saja.
"Jangan gaduh dulu. Berita itu bisa menimbulkan salah pengertian," pungkasnya.