Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar sabu yang menggunakan mobil sebagai 'gudang berjalan'. Polisi menyita barang bukti total 17 Kg sabu plus 17 ribu butir ekstasi dari jaringan ini.
"Gudang berjalan ini untuk memudahkan pergerakan kalau ada perintah untuk transaksi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (27/11/2017).
Suwondo menjelaskan kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat. Awalnya, polisi mendapatkan informasi akan adanya transaksi 10 Kg sabu.
"Kita dalami informask ini dan kita dengar akan ada transaksi lagi sebanyak 1 Kg. Kami lakukan penangkapan terhadap tersangka AF di Komplek Permata, Karang Tengah, Tangerang pada 17 November," kata Suwondo.
Tersangka AF ditangkap di atas motor Vespa Piagio warna putih dan saat digeledah ditemukan 2 Kg sabu. Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan ke rumah di Jl Abdullah 2 Gang Asem Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Tangerang dan ditangkap seorang perempuan berinisial Hes yang merupakan kekasih tersangka AF.
"Di situ ada 14 Kg sabu dan 17 bungkus diduga ekstasi dengan masing-masing bungkus berisi 1.000 butir sehingga total ada 17 ribu butir ekstas," sambung Suwondo.
Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander mengatakan, dari penangkapan tersangka inu diketahui bahwa barang bukti tersebut diambil dari mobil Daihatsu Luxio bernopol B 1838 PRI.
"Dari keterangan tersangka AF dan Hes ini, menerangkan bahwa barang bukti tersebut diambil oleh tersangka AF bersama tersangka MAS di depan Dunkin Donys Kompleks Metro Permata, Karang Mulya, Tangerang yang disimpan di dalam mobil Daihatsu Luxio yang kita sebut sebagai 'gudang berjalan itu tadi'," terang Doni.
Tersangka MAS ditangkap di rumahnya di Kompleks DPR Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (20/11). Polisi menyita 1 unit handphone dari tersangka MAS.
Berdasarkan keterangan AF pula, dia mengakui bahwa total sabu yang diambil dari 'gudang berjalan' itu sebanyak 27 Kg. Sebanyak 10 Kg di antaranya sudah berhasil dijual oleh tersangka AF dan MLY alias Komo kepada jaringannya.
"Tersangka MLY kita tangkap pada Jumat (24/11) di Kelurahan Belendingan, Kecamatan Benda, Kota Tangerang dan disita 1 unit handphone," tutur Doni.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap jaringan narkotika.
"Tiap hari kita bekerja untuk mengungkap jangan sampai orang Jakarta dijajah narkoba. Dibawah kendali Direktur Narkoba dan staf kita laksanakan kegiatan sehingga mengurangi masyarakat Jakarta menggunakan narkoba," tandas Argo.Terhadap para tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dtc)