Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Plt Ketum Golkar Idrus Marham tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi meringankan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto. Idrus meminta pemeriksaannya dijadwal ulang.
"Pemberitahuan tidak hadir dikirimkan oleh Idrus Marham melalui staf yang datang ke KPK mengantar surat. Yang bersangkutan tidak bisa datang dan meminta penjadwalan ulang," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (27/11/2017).
Selain Idrus, Ketua DPD I NTT Melky Laka Lena, yang seharusnya diperiksa, mengirim surat ketidakhadiran. Alasannya, sedang ada tugas partai di luar kota.
Setya Novanto mengajukan saksi meringankan atau saksi a de charge kepada KPK. Menurut Febri, ada 14 nama yang diajukan, terdiri dari 9 saksi dari politisi Golkar dan 5 ahli.
Dari politisi Golkar antara lain Ketua Bidang Hukum dan HAM Rudi Alfonso, Ketua DPD I NTT Melki Laka Lena, Anwar Puegeno, Sekjen Golkar Idrus Marham, Agun Gunandjar Sudarsa, Robert Kardinal, Azis Syamsuddin, Wasekjen DPP Partai Golkar Maman Pesmana (Maman Abdurrahman), dan Erwin Siregar. Sedangkan ahli hukum pidana yang diajukan adalah Mudzakir, Romly Atmasasmita, Samsul Bakri, Supandji, serta ahli hukum tata negara Margarito Kamis.
Daftar itu diajukan Novanto pekan lalu. KPK segera memfasilitasi hak tersangka yang tercantum dalam Pasal 65 KUHAP ini dengan memanggil saksi tersebut untuk diperiksa hari ini. Namun 2 politisi Golkar, disebut Febri, sudah pernah dipanggil sehingga hari ini KPK memanggil 7 politisi Golkar dan 5 ahli.
Sementara itu, saksi yang memenuhi panggilan hari ini adalah Maman Abdurrahman, Azis Syamsuddin, serta Margarito Kamis. (dtc)