Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai apa yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terkait dengan pemantauan Warga Negara Indonesia (WNI) yang belanja di luar negeri dalam jumlah besar sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menilai, sebagai masyarakat seharusnya tidak perlu takut dengan sistem pajak nasional selama pelaporannya dilakukan dengan baik dan jujur.
"Kalau menurut saya sudah benar lah, kan ada aturannya juga," kata Hariyadi di Jakarta, Selasa (28/11).
Beredar surat dari Ditjen Pajak melalui nomor SP2DK-143/WP.01/KP.06/2017 untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang belanja barang dengan nilai besar di Belanda.
Surat tersebut tertanggal 24 November 2017 berasal dari KPP Pratama Medan Kota. Sifatnya sangat segera dengan hal permintaan penjelasan atas data dan atau keterangan. Adapun, masyarakat yang dituju kedapatan belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menurut Hariyadi, menjadi masalah jika memang masyarakat yang kedapatan transaksi di luar negeri tersebut belum memiliki NPWP.
"Apalagi enggak punya NPWP, tapi saya enggak ngerti, oh mungkin dari namanya yah muncul di kredit card, ya bisa saja, kalaunya kan ini kelas menengah, kalau sampai enggak punya NPWP sih kebangetan juga," tambah dia.
Meski begitu, Haryadi mengimbau kepada pemerintah dalam hal ini Ditjen Pajak untuk memberikan kelonggaran kepada wajib pajak sebagai upaya mendorong kepatuhan, salah satunya dengan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh).
"Harus ada proses, enggak bisa juga negara sudah semuanya dapat tetap saja tarif seperti sekarang, itu pemicu keributan, tapi itu kan bertahap jadi ke depan, tapi kalau kasusnya seperti orang itu kebangetan," jelas dia.
"Artinya di satu sisi Wajib Pajak harus benar melaporkan, NPWP harus punya, tapi dilain pihak negara tidak bisa semena-mena juga mentang-mentang sudah EoI (Exchange of Information/pertukaran informasi), kaya waktunya nyembelih orang, semua orang diinikan enggak benar," tukas dia.
Diketahui, surat dari Ditjen Pajak melalui nomor SP2DK-143/WP.01/KP.06/2017 ini merupakan hasil kerja sama Indonesia dengan lebih dari 50 negara dalam mengimplementasikan Exchange of Information (EoI).
Ada beberapa yang dicantumkan kepada wajib pajak pajak diantaranya adalah terhadap wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Lalu, berdasarkan penelitian terhadap data dan/atau Keterangan Tahun Pajak 2016 yang kami miliki dan/atau kami peroleh, diketahui bahwa: saudara melakukan jam tangan secara tunai senilai EUR 23.850 atau Rp 342.567.467 dan meminta pengembalian VAT (value added tax) secara tunai kepada pihak Bea Cukai Bandara Schipol Belanda senilai EUR 2.385 atau Rp 34.265.447. (dtf)