Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Setidaknya ada tiga kepala daerah terseret kasus hukum dan perkaranya sudah inkrah. Namun Mendagri Tjahjo Kumolo hingga saat ini belum memberhentikan tiga kepala daerah itu.
Tiga kepala daerah yang terbukti bersalah di mata hukum adalah Bupati Rokan Hulu (Rohul), Riau, Supratman. Kemudian ada dua kepala daerah yang dimakzulkan Mahkamah Agung (MA) yaitu Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Wakil Bupati Gorontalo Fadli Hasan.
"Belum ada laporannya ke saya," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo usai menghadiri acara Bawaslu di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (27/11/2017).
Dia juga memastikan belum ada pencopotan jabatan terhadap 3 kepala daerah itu. Tjahjo mengatakan masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung.
"Belum, belum. Belum ada, kami kan juga nunggu putusan MA, ada hitam di atas putih," jelasnya.
"Jadi kami menunggu, semua tahapanya harus menunggu apa yang menjadi salinan keputusannya itu," tambah Tjahjo.
Begitu mendapat salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kemendagri baru akan mengeluarkan sikap. Untuk saat ini, Tjahjo menyatakan belum membaca salinan putusan hukum ketiga kepala daerah tersebut.
"Begitu kita mendapat salinan berarti sudah ada kekuatan hukum tetap, ada bukti sebagai dasar Mendagri punya surat putusan. Kan dasarnya MA nomor sekian sekian, masalah apa," terang dia.
Seperti diketahui, MA menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Bupati Rohul, Suparman. Dia dijatuhi hukuman karena terbukti kasus korupsi suap APBD Riau tahun 2014. Saat itu dirinya masih menjabat anggota DPRD Riau.
Setahun setelahnya, Suparman menjabat sebagai Ketua DPRD Riau. Dia tersandung kasus hukum dalam menerima suap untuk pengesahan anggaran daerah dari Gubernur Riau, Annas Maamun waktu itu. Annas sendiri juga tersandung kasus korupsi perizinan kehutanan yang juga ditangkap KPK.
Kemudian dua kepala daerah yang dimakzulkan MA adalah Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Wakil Bupati Gorontalo Fadli Hasan. Eltinus terbukti memalsukan ijazah sehingga dianggap melanggar sumpah jabatan.
Inisiasi pemakzulan Eltinus dicetuskan DPRD Kabupaten Mimika pada September 2016. Akhirnya, rapat paripurna DPRD Kabupaten Mimika mengusulkan pemakzulan Eltinus pada 24 November 2016. Untuk mendapat legitimasi hukum, usulan pemakzulan itu dikirim ke MA untuk dinilai, apakah sudah sesuai hukum atau tidak. Hasilnya, MA menyatakan pemakzulan tersebut sah.
Sementara itu Wakil Bupati Gorontalo Fadli Hasan dimakzulkan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi. Pemakzulan itu diinisiasi DPRD Kabupaten Gorontalo lewat rapat paripurna pada 22 September 2017.
Fadli dinilai menyalahi sumpah jabatan dengan mengintervensi tugas kelompok kerja dan meminta komisi 30 persen fee kepada rekanan dalam proyek Pemda setempat. MA pun mengabulkan permintaan DPRD karena Fadli tidak tidak memenuhi panggilan Panitia Hak Angket yang dibentuk DPRD Kabupaten Gorontalo tiga kali berturut-turut.
Selain itu, Fadli diduga melakukan tindak pidana korupsi, melanggar sumpah/jabatan, dan melakukan perbuatan tercela. Bukan hanya dimakzulkan, Fadli kini sedang menghadapi gugatan oleh ayahnya sebesar Rp 13,6 miliar. Fadli meminjam uang kepada ayahnya untuk dana kampanye Pilkada Serentak 2015. Kasus gugatan ini masih berlangsung di PN Gorontalo. (dtc)