Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno merombak sejumlah direksi Perum Bulog. Perombakan ditandai dengan penyerahan Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku wakil pemerintah sebagai pemilik modal Perusahaan Umum (Perum) Bulog Nomor: SK-259/MBU/11/2017 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Umum (Perum) Bulog.
Acara dibuka oleh Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro pada Selasa (28/11) pukul 11.00 WIB dengan dihadiri oleh Direksi dan Komisaris Perum Bulog beserta pejabat/ pegawai Kementerian BUMN.
Demikian dikutip dari keterangan tertulis Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (29/11).
Melalui penyerahan Salinan Keputusan ini, Menteri BUMN Rini M Soemarno selaku wakil pemerintah sebagai pemilik modal Perum Bulog memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Direksi Perum Bulog:
1. Iryanto Hutagaol sebagai Direktur
2. Wahyu Suparyono sebagai Direktur
Keduanya diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-277/MBU/12/2014 tanggal 31 Desember 2014 dan Nomor: SK-87/MBU/06/2015 tanggal 8 Juni 2015.
Dalam kesempatan yang sama juga mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi Perum Bulog:
Direktur menjadi Direktur Operasional dan Pelayanan Publik
Direktur menjadi Direktur Pengadaan
Direktur menjadi Direktur SDM dan Umum
Direktur menjadi Direktur Pengembangan Bisnis dan Industri
Direktur menjadi Direktur Komersial
Direktur menjadi Direktur Keuangan.
Pada saat yang sama, Menteri BUMN mengalihkan penugasan nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi Perum Bulog:
Karyawan Gunarso menjadi Direktur Operasional dan Pelayanan Publik
Tri Wahyudi Saleh menjadi Direktur Komersial
Imam Subowo menjadi Direktur Pengembangan Bisnis dan Industri
Febriyanto menjadi Direktur SDM dan Umum,
yang masing-masing diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-174/MBU/08/2016 tanggal 8 Agustus 2016, Nomor: SK-129/MBU/06/2016 tanggal 30 Juni 2016 dan Nomor: SK-11/MBU/01/2017 tanggal 11 Januari 2017, dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatannya sesuai dengan Keputusan Menteri BUMN tersebut,
Juga mengangkat nama-nama di bawah ini sebagai anggota Direksi Perum Bulog:
Andrianto Wahyu Adi sebagai Direktur Pengadaan
Pardiman sebagai Direktur Keuangan.
(dtf)