Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Rapat paripurna DPRD Sumut agenda pemandangan umum anggota dewan atas nama fraksi terhadap Ranperda APBD 2018, Rabu (29/11/2017) tentang Ranperda APBD 2018 terpaksa diskors hingga pukul 14.00 WIB karena beberapa anggota DPRD Sumut yang menolak jadwal paripurna tersebut.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut, Ruben Tarigan dibuka pukul 11.30 WIB langsung menuai hujan Interupsi dari anggota DPRD Sumut. Di antaranya anggota Fraksi Partai Gerindra, Astrayudha Bangun. Ia menolak rapat paripurna dilanjutkan karena tidak mendapat undangan adanya jadwal paripurna.
Kemudian ia juga mengkritik kehadiran anggota DPRD Sumut yang tidak mencapai kourum namun tetap dibuka oleh pimpinan rapat.
"Ini jadwal paripurna jadi sesuai Tata Tertib jumlah kehadiran harus kourum. Kalau memang ini lanjutan, 2 orang saja yang datang pun sudah bisa dibuka. Ini kenapa harus lama dan yang hadir di absen," ungkapnya.
Hal senada dikatakan Ramses Simbolon, Menurut anggota Fraksi Gerindra ini, agenda paripurna penting tapi ada mekanisme yang harus diikuti. "Kalau sesuai Tatib ya harus kourum. Sedangkan ini belum memenuhi," ucapnya.
Ruben Tarigan mengatakan, karena banyak anggota dewan yang tidak sepaham dan beda pandangan, maka rapat paripurna diskors dan dilanjutkan pukul 14.00 WIB. Ia meminta ketua-ketua fraksi dan eksekutif agar pembahasan rapat paripurna dapat terang menderang.
"Jadi ini saya skors dan ketua fraksi untuk bertemu apakah ini dilanjutkan atau tidak," katanya sambil memetuk palu.