Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Sumut, Nezar Djoeli mengakui, lambatnya dan berkesan "terburu-buru" pembahasan Rancangan APBD 2018 karena kesalahan dari anggota DPRD Sumut itu sendiri. Pasalnya, Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2018 sudah disampaikan Pemprovsu pada Juli 2017.
"Ini karena lalai anggota dewannya, yang asyik sibuk mengurusi kerakyatan dengan kunjungan kerja, sehingga lalai membahas KUA PPAS yang sudah diserahkan pada Juli kemarin," ujarnya kepada wartawan di gedung dewan, Rabu (29/11/2017).
Diketahui, undangan yang disebarkan ke seluruh anggota DPRD Sumut dan ditandatangani Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman, dijadwalkan dari Selasa (28/11/2017) paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Rancangan APBD 2018 oleh Gubernur. Kemudian Kamis (29/11/2017) paripurna dengan agenda pemandangan umum anggota Dewan atas nama fraksi terhadap Ranperda APBD 2018, serta Kamis (30/11/2017) paripurna agenda penyampaian Jawaban Gubernur Sumut atas pemandangan umum anggota dewan atas nama Fraksi terhadap Ranperda APBD 2018.
Menurut Politisi Partai Nasdem ini, jadwal paripurna pembahasan R APBD 2018 sudah dibahas dan disetujui sebelumnya di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumut. "Kalau mau mencegat jadwal ini, maka di Banmus lah ranahnya. Jadi lanjutkan saja paripurna ini," katanya.
Apalagi, kata Nezar, dengan adanya PP nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah ada diatur bahwa paling lambat atau seminggu sebelum 30 Desember APBD tahun selanjutnya tidak disahkan, maka hak-hak anggota legislatif terancam tidak diterima.
"Dan nanti oleh inspektorat pusat akan diungkapkan siapa yang salah dan akan repot yang juga mengancam pemerintahan dan pembangunan terhenti akibat egoisme antara legislatif dan eksekutif," ungkapnya.