Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Surabaya. Dari empat perkara korupsi, dr Bagoes Soedjito Suryo Soelyodikusomo yang kabur ke Malaysia ini telah divonis pengadilan dengan total hukuman penjara selama 28 Tahun 6 Bulan.
Koruptor kelas kakap ini selama 6 tahun menjadi buronan empat kejaksaan negeri. Dia menjadi buronan Kejaksaan Negeri Sidoarjo setelah pengadilan memutuskan hukuman pidana penjara selama 7 tahun.
"Dia buron empat kejari," kata Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan di kantor kejati, Jalan A Yani, Surabaya, Rabu (29/11/2017).
Demikian pula perkara korupsi yang ditangani Kejari Ponorogo, dr Bagoes juga diputus bersalah dengan hukuman penjara 7 tahun.
"Jombang 7 tahun dan Tanjung Perak 7 tahun 6 bulan," tambah Didik.
Mantan Kepala Kejari Surabaya ini mengatakan, total hukuman penjara yang harus dijalani terpidana dokter Bagoes sebanyak 28 Tahun 6 Bulan. Namun, aturan di negeri ini, hanya maksimal 20 tahun.
Perkara dr Bagoes ini pernah ditangani Kejari Surabaya. Namun, hukuman penjara yang dijatuhkan kepada dr Bagoes sudah melebihi 20 tahun, sehingga dituntut nihil.
"Total 28 Tahun 6 Bulan. Ketentuan kita maksimal 20 tahun," jelasnya.
Tim kejaksaan bersama Polri, Interpol, KJRI Johor dan Polisi Diraja Malaysia menangkap dr Bagoes. Dia pun dipulangkan ke Indonesia lewat Batam lalu diterbangkan ke Jakarta, pada 26 November lalu.
Kemudian, hari ini sekitar pukul 18.00 wib, petugas kejaksaan membawa dr Bagoes ke Surabaya. Setelah melengkapi proses administrasi, dr Bagoes dikirim ke Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Porong, Sidoarjo.Satu diantara perkara korupsi yang melibatkan dr Bagoes adalah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Tahun Anggaran 2008. (dtc)