Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily. com- Medan. Realisasi pajak daerah Kota Medan hingga November 2017 mencapai Rp 1.230.000.000.000 atau 88% dari target Rp.1.387.000.000.000. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Medan, Zulkarnain kepada medanbisnisdaily. com, di Medan, Rabu (29/11/2017).
Dia mengatakan, tahun 2016 sampai akhir tahun realisasi pajak daerah kota Medan hanya mencapai 84%. Kenaikan realisasi pajak tersebut didasari pertumbuhan ekonomi.
Zulkarnain mengatakan, retribusi pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dialihkan menjadi pajak daerah yang diperoleh hingga November 2017 mengalami kenaikan 90% dari tahun sebelumnya hanya 70%. BPHTB ditargetkan sebesar Rp 361 miliar, sampai bulan ini sudah mencapai Rp 310 Miliar lebih.
“BPHTB ini cukup besar, nilai realisasinya tahun ini masih sampai bulan November jauh lebih baik dari tahun lalu hingga akhir tahunnya. Tentu kenaikan realisasi pajak Kota Medan tahun ini mengalami kenaikan yang signifikan. Harapan kita semua jenis pajak daerah Medan tingkat realisasinya bisa kita wujudkan lebih baik lagi dari tahun sebelumnya,” ujar mantan Kepala Bappeda Kota Medan ini.
BPPRD Medan menghimpun retribusi pajak daerah dari hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, reklame melekat, PBB, BPHTB, pajak air bawah tanah dan parkir di mall (pusat perbelanjaan).
Dengan kenaikan realisasi pajak daerah Kota Medan yang signifikan itu, BPPRD Kota Medan menargetkan tahun 2018 pertumbuhan pajak daerah pada 2018 mencapai 7%-8%. Target tersebut sesuai dengan pertumbuhan ekonomi yang dicapai.
“Itu logika umum, kalau meningkat pajak daerah yang realistis sebesar petumbuhan ekonomi. Misalnya tahun ini orang menjual 10 produknya kalau naik 10%, maka tahun depan dia menjual 11 produknya dan dari 11 ini bisa diambil pajaknya,” ujar Zulkarnain.
Zulkarnain menambahkan, tidak semua sektor pajak daerah meningkat. Dia juga tidak menepis pertumbuhan ekonomi disumbangkan oleh retribusi dan belanja pemerintah. Namun demikian belanja pemerintah pajaknya tidak diperoleh daerah, melainkan disetor ke pemerintah pusat. Begitu juga dengan investasi.
“PPH, PPN dari belanja pemerintah tidak sama kita, itu ke APBN. Tidak ada hubungannya dengan APBD Kota Medan,” ucapnya.
Pun demikian, kata Zulkarnain, Pemko Medan akan semakin optimal mengelola pajak daerah sebagai sumber pembangunan daerah. Apalagi tuntutan pembangunan infrastruktur kota yang semakin banyak dan harus didukung dari sumber-sumber pembiayaan yang dimiliki Pemko Medan. “Kita bekerja keras dan sama-sama bekerja untuk mengelola pajak secara optimal,” tegasnya.
Tapi, sebutnya, kerja keras tersebut tidak serta merta berhasil jika Wajib Pajak (WP) tidak patuh dan sadar atas kewajibannya.
“Tidak cukup di situ, butuh budaya patuh pajak atau kesadaran perpajakan. Berbicara pajak ini secara konsepsinya sederhana, tapi secara empiris atau praktis tidak gampang. Semisal, seorang belum bayar PBB bagaimana menuntutnya supaya membayar tentu tidak gampang,” terangnya.