Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Penipuan berkedok investasi sudah ada sejak beberapa tahun lalu. Satuan tugas (satgas) waspada investasi menyebutkan perkiraan total kerugian akibat investasi bodong sejak 2007-2017 mencapai Rp 105,81 triliun.
Ketua Satgas Waspada investasi Tongam L Tobing menyebutkan, total kerugian ini berdasarkan data yang diberikan pihak kepolisian.
"Jumlah perkiraannya mencapai Rp 105,8 triliun dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, ini sangat besar," kata Tongam dalam diskusi di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (30/11).
Dia mengatakan, banyaknya kerugian ini karena masyarakat yang masih mudah tergiur dengan penawaran bunga yang besar dan tidak masuk akal. Dia mencontohkan masyarakat termakan iming-iming koperasi Pandawa, lalu First Travel yang menawarkan biaya yang sangat murah.
Tongam menjelaskan total kerugian dari Pandawa Group sebesar Rp 3,8 triliun dengan total korban 549 ribu orang. Pandawa menawarkan investasi dengan imbal hasil 10% per bulan.
Kemudian PT Cakrabuana Sukses Indonesia kerugiannya sebesar Rp 1,6 triliun dengan korban 7 ribu orang. CSI menwarkan investasi konsorsium mendulang emas dengan investasi sebesar 5% per bulan.
Lalu First Travel menelan kerugian Rp 800 miliar dengan jumlah korban 58,6 ribu orang. Travel ini menawarkan paket umrah sebesar RP 8,8 juta untuk paket milad dan Rp 14,4 juta untuk paket promo.
Tongam menjelaskan, ada investasi bodong Dream for freedom dengan kerugian Rp 3,5 triliun dan menelan korban 700 ribu orang.
"Memang investasi bodong ini menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat, lalu ada juga yang menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru member get member," jelas dia.
Dia mengatakan, biasanya investasi bodong menawarkan klaim tanpa risiko. Legalitas tidak jelas karena perusahaan memiliki izin kelembagaan tapi tidak punya izin usaha. Kemudian memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya. (dtf)