Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kepala Desa (Kades) Pasar X, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Musim Sembiring membantah seluruh laporan dugaan penyimpangan dana desa yang menyeret namanya selaku Kades. Menurutnya, laporan yang diterima polisi merupakan fitnah dari pihak yang kalah di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) lalu.
Di hadapan Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu, Musim Sembiring memberikan klarifikasinya. Pertama, terkait proyek pengadaan air bersih yang ditarik dari mata air sejauh 250 meter dan di RAB (Rencana Anggaran Biaya) pengadaan tersebut dilengkapi tangki air penampungan kapasitas 3.000 liter di Dusun III Lancip.
"Namun oleh warga memintakan agar diganti menjadi kamar mandi yang dilengkapi bak air sehingga bisa dipergunakan warga untuk mandi dan mencuci," kata Musim.
Selanjutnya, terkait proyek pembangunan jalan rabat beton di Dusun IV , Lau Calcal,
di mana di RAB-nya adalah
seluas 70 x 3 cm dan 400 x 1,2 cm.
Namun pada pelaksanaannya ternyata 70 x 3 tidak bisa dilakukan karena masyarakat dalam hal ini di utara, Makmur Sinulingga dan di selatan, Sabar Sinulingga tidak berkenan tanahnya dipakai untuk jalan, sehingga yang terbangun tadinya 70 M x 3 m menjadi 147 M x 1,2 m.
"Bahwa perubahan- perubahan bukan serta merta atas kehendak kepala desa, namun didasari musyawarah desa dan ditanda tangani warga desa yang menggunakannya," bantah Kades.
Menurutnya, adapun warga desa yang menyampaikan aspirasi itu bukanlah warga desanya.
"Itu semua politik dan sengaja menjatuhkan. Ada pihak yang masih keberatan karena kalah di Pilkades," tandasnya.
Musim mulai menjabat sejak 23 Mei 2016. Sementara pencairan dana desa diterima Oktober dan November 2016.
Setelah klarifikasi, Kapolsek beserta anggota dan Kades mengecek langsung sejumlah proyek yang dilaporkan.
"Kita minta kepala desa agar bekerja sesuai tupoksinya," kata Kapolsek.