Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Batam. Petugas Bea dan Cukai Batam, Kepulauan Riau, menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional. Modus operandi yang digunakan yakni dengan menyelipkan sabu di bagian pangkal paha dan menyimpan di dalam sol sepatu.
Pelaku penyelundupan sabu tersebut yakni Nazaruddin (44), calon penumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-956 tujuan Batam-Kualanamu. Pria asal Aceh ini kedapatan membawa sabu saat melewati mesin pemindai (x-Ray) di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Jumat (1/12).
Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap Nazaruddin saat melewati mesin X-Ray. Petugas langsung melakukan pemeriksaan ulang dengan memeriksa seluruh badan dan barang bawaan Nazaruddin.
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 721 gram. Sebanyak 615 gram sabu disimpan di sol sepatu, sedangkan 106 gram diselipkan di pangkal paha.
Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam, Raden Evy Suhartantyo mengatakan, Nazaruddin diketahui merupakan jaringan internasional yang bertugas mengantarkan narkotika ke wilayah Aceh.
"Pelaku juga memiliki identitas KTP ganda asal Provinsi Aceh dan Provinsi Kepulauan Riau, untuk memudahkan akses dan modus saat menyelundupkan narkotika," ujar Evy.
Evy menduga, Nazaruddin kerap melakukan penerbangan Batam-Kuala Namu-Jakarta membawa sabu. Modus yang digunakan sama, yakni menyembunyikan sabu di pangkal paha celana dalam dan sol sepatu.
"Modus operandi dengan cara menyembunyikan di dalam sepatu dan di selangkangan, celana dalam," kata Evy.
Evy menambahkan, suasana libur sering dimanfaatkan jaringan narkotika memasok barang haram untuk dibawa ke sejumlah wilayah di Indonesia. Keramaian suasana bandara dijadikan kesempatan bagi para pelaku penyelundup narkotika.
Sementara itu, tersangka Nazaruddin mengakui bahwa barang tersebut adalah sabu miliknya. Barang haram itu rencananya hendak dibawa ke pemesan di Medan dan Aceh. Sedangkan narkotika itu diperolehnya dari jaringan di Malaysia.
"Sabu berasal dari jaringan Malaysia yang masuk lewat pelabuhan tikus di sekitar perairan Batam. Saya diupah sebesar Rp 21 juta untuk sekali hantar pada setiap pemesan," kata Nazaruddin.
Nazaruddin juga mengakui baru saja kembali dari Jakarta pada tanggal 28 November 2017 lalu. Kemudian sebelum melanjutkan keberangkatan ke Medan,tersangka menginap di salah satu hotel di daerah Batu Aji, Batam.
Selanjutnya, petugas Bea dan Cukai Batam menyerahkan tersangka dan barang bukti sabu seberat 721 gram itu ke Polda Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. (dtc)