Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Solo. Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap belasan tersangka produsen pil PCC di Semarang, Solo dan Sukoharjo. Meski bukan termasuk narkoba, PCC dikategorikan sebagai obat terlarang.
Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas) mengatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah melarang peredarannya sejak 2013.
"Tahun 2013 sudah dinyatakan tidak boleh beredar. Memang bukan narkoba, tapi termasuk obat keras. Izin edar ditarik dan dilarang BPOM dan Kemenkes," kata Buwas saat jumpa pers di pabrik PCC di Solo, Senin (4/12/2017).
Buwas mengatakan pil PCC diedarkan dengan pangsa pasar anak-anak. Hal tersebut dilakukan untuk meregenerasi konsumen narkoba.
"Ini adalah upaya jaringan narkotika meregenerasi pangsa pasarnya. Anak-anak diracuni dan ke depan akan mengkonsumsi narkoba," ujar Buwas.
Pil PCC dijual dengan harga murah, sehingga anak usia SD dan SMP mampu untuk membelinya. Per butir pil PCC dihargai Rp 5 ribu.
"Disalahgunakan anak SD-SMP karena harganya Rp 4 ribu sampai 5 ribu per butir. Dampaknya memabukkan, fly. Kalau dicampur kopi atau minuman keras hampir seperti zombie," ungkap dia.
Pil PCC dari Solo diedarkan dengan merek Zenith. Obat terlarang itu telah tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Kalimantan dan Sulawesi menjadi titik distribusi terbanyak. (dtc)