Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan praperadilan tidak otomatis gugur meski berkas perkara telah dilimpahkan. Menurutnya, praperadilan yang diajukan kliennya hanya bisa gugur jika dakwaan sudah dibacakan.
"Begini, praperadilan itu gugur kalau dakwaannya sudah dibacakan, bukan berarti dilimpahkan, kita baca UU," kata Fredrich di Bakoel Koffie, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2017).
Fredrich menyebut KPK takut berhadapan dengan Novanto di praperadilan. Karena itu, Fredrich menuding KPK menghindari praperadilan.
"Tapi yang jelas, lihat saja Pak SN dia sudah memberikan penjelasan kan, 'KPK menghindar praperadilan. Lo situ katanya berani lengkap, kok takut sama saya.' Itu kan ketahuan berarti dirinya itu apa gitu kan, itu semua kan nggak beres, itu semua bohong semualah," ujarnya.
Menurut Fredrich, KPK tidak memiliki bukti sehingga tidak berani menghadapi praperadilan Novanto. Fredrich juga mempertanyakan soal putusan praperadilan yang pertama.
"Satu hal saja mereka tidak bisa menjawab di praperadilan, apakah Saudara telah melaksanakan putusan praperadilan dia nggak bisa omong, sudah ketok palu, ya gugur lagi, selesai. La, putusan pertama nggak dijalankan kok ada putusan kedua, kan gampang, kan begitu," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan berkas Novanto sudah selesai. Dia juga memberi sinyal kuat berkas itu akan dilimpahkan dalam waktu dekat.
"Kalau saya bilang dari awal kita sudah selesai. Cuma kita tinggal merapi-rapikan saja kok. Penyidik dan penuntut sudah firmed di situ. Mereka firmed semua," kata Saut di sela acara 'Festival Anak Jujur' di gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/12).
Saut mengatakan berkas itu akan dilimpahkan secepatnya. KPK sudah menghitung segala kemungkinan terkait kasus Novanto, termasuk 'menghindari' praperadilan.
"Kalau itu nanti kita sudah berkas kan berarti kita nggak main sidangnya. Berarti kan selesai," ujar Saut menjawab pertanyaan apa persiapan KPK menghadapi praperadilan.
Terkait gugurnya praperadilan karena berkas pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan pernah juga terjadi di PN Jaksel. Saat itu, hakim tunggal I Wayan Karna menggugurkan praperadilan yang diajukan Irman Gusman.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur dengan segala akibat hukumnya," kata Wayan dalam sidang terbuka untuk umum di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (2/11/2016).
"Berkas sudah masuk ke Pengadilan Tipikor dan sudah diberi nomor perkara," ucap I Wayan Karna.
Soal gugurnya sidang praperadilan itu diatur dalam Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP yang berbunyi: Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur. (dtc)