Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Solo. Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap 18 pelaku produsen pil PCC di Solo, Sukoharjo dan Semarang. Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan mereka dikendalikan oleh Joni dan Sri Anggoro alias Ronggo.
Ronggo disebut telah mengetahui bahwa akan ada penggerebekan, sehingga dia berencana kabur ke luar negeri.
"Ronggo yang tinggal di Tasik, sudah tahu akan ada penggerebekan. Dia mau melarikan diri ke Singapura, tapi berhasil kita tangkap," kata Buwas, sapaan Kepala BNN dalam jumpa pers di pabrik PCC Solo, Senin (4/12/2017).
Aparat kemudian menyita paspor milik Ronggo. Dari paspor itu, diketahui bahwa Ronggo berulang kali pergi ke China dan India. Diduga dia membeli bahan baku PCC dari negara tersebut.
"Dari paspor diketahui dia berkali-kali masuk China dan India. Bahan baku ini dari China dan India. Berarti Anggoro ini yang langsung belanja ke China dan India," ungkapnya.
Sedangkan Joni, kata Buwas, diduga sebagai penyandang dana atau pemilik usaha. Dari bisnis haram ini, Joni mampu meraup penghasilan bersih Rp 2,7 miliar per bulan.
"Kita menyita buku catatan produksi dan distribusi. Kita prediksi kasar, dalam sebulan Joni bisa mendapatkan Rp 2,7 miliar. Itu diterima setelah dibagi-bagi dengan lainnya," tutupnya. (dtc)