Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. KPK kembali melakukan lelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi. Kali ini giliran dua bidang tanah, salah satunya merupakan milik Angelina Sondakh alias Angie, yang akan dilelang.
Dicek di situs resmi KPK, Senin (4/12/2017), ada dua bidang tanah yang dilelang. Kedua bidang tanah itu berada di Bali.
"KPK berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung nomor: 67/Pid.Sus/TPK/ 2016/PN.Bdg tanggal 11 Januari 2017 atas nama Ojang Sohandi dan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 107 PK/PID.SUS/2015 tanggal 29 Desember 2015 atas nama Angelina Patricia Pingkan Sondakh melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan tanpa kehadiran peserta dengan cara penawaran melalui internet (e-auction)," tulis KPK dalam pengumuman itu.
Berikut dua bidang tanah yang dilelang:
1. Sebidang tanah sesuai SHM seluas 135 m2 yang terletak di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, beserta bangunan di atasnya. Harga limit Rp 1.758.755.000 dengan uang jaminan Rp 400 juta.
2. Tanah seluas 1.000 m2 sesuai SHM, terletak di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali dengan nama pemegang hak adalah Angelina Patricia Pingkan Sondakh. Harga Limit Rp 8.307.500.000 dengan uang jaminan Rp 2 miliar.
Penawaran lelang diajukan melalui www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id sampai dengan Jumat (8/12/2017).
Angie dihukum pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman itu merupakan putusan peninjauan kembali yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu. Selain itu, Angie dihukum membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan hukuman yang diberikan majelis kasasi MA, yakni 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta. (dtc)