Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Surabaya - Kejati Jatim menetapkan mantan Kepala Divisi Keuangan Wira Usaha Sumekar (WUS) Taufadi sebagai tersangka dugaan korupsi dana partisipating interest (PI). Tersangka saat ini ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng untuk memudahkan proses penyidikan.
Selain Taufadi, Kejati Jatim sudah menetapkan seorang tersangka lain di kasus yang sama yakni mantan Direktur Utama PT WUS, Sitrul Arsyih Musa'ie. PT WUS merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Sumenep.
"Tersangka menggunakan uang partisipating interest secara pribadi saat menjabat di PT WUS tahun 2011-2013," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Senin (4/12/2017).
Menurut Didik, tersangka mengeluarkan dana PI yang dikelola PT WUS sebesar lebih dari Rp 500 juta. Uang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
"Nanti akan didalami dipakai untuk apa saja uang itu. Yang jelas dipakai kepentingan pribadi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya itu.
Uang PI yang diduga diselewengkan Taufadi jauh lebih sedikit dari dugaan uang yang diselewengkan Sitrul, yakni Rp 3,9 miliar.
Didik menuturkan, penyidik tidak akan berhenti untuk dua tersangka itu saja. Bila ditemukan bukti, siapapun yang terlibat dalam kasus itu akan diproses secara hukum. "Nanti akan didalami," pungkas Didik.
Taufadi tampak tenang ketika digiring petugas Kejaksaan dari ruang pemeriksaan ke dalam mobil tahanan di lobi kantor Kejati Jatim. Dengan memakai rompi tahanan merah dan berpeci hitam, sedikit kalimat dia lontarkan sebagai tanggapan atas penetapan tersangka itu.
"Tahun 2018 ada Pilkada serentak. Saya salah satu kontestannya. Itu saja," ucapnya singkat sambil masuk ke mobil tahanan yang mengantarnya ke rutan.
PT WUS adalah BUMD Pemkab Sumenep yang mengelola sejumlah usaha, seperti SPBU dan bengkel. WUS juga ditunjuk pemkab setempat sebagai lembaga yang mengelola dana PI pengelolaan migas dari pihak swasta, PT Santos Madura Offshore, yang mengeksploitasi migas di Sumenep. dtc