Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Kasus dugaan penelantaran anjing di dalam mobil selama kurang lebih 8 jam di parkiran Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, berbuntut panjang. Mediasi pertama di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, gagal.
"Hari ini masih pengaduan lisan, belum pelaporan resmi. Kebetulan Ibu Elishia juga datang, jadi kami pertemukan dengan Pak Tommy," kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono saat ditemui di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2017).
Dijelaskan AKBP Lukman, mediasi antara Tommy Prabowo dan pemilik anjing seorang wanita bernama Elishia berlangsung sekitar 1 jam. Namun, tidak ada kesepakatan apapun yang tercapai dalam mediasi terkait penelantaran anjing bernama Valent tersebut.
Tommy ingin anjing Valent perawatannya dititipkan ke Garda Satwa Indonesia karena merasa Elishia melakukan penelantaran. Namun Elishia menolak karena merasa tidak ada menyiksa Valent. Dia juga menyebut sayang dengan anjingnya itu dan selalu bersama.
"Dari hasil (mediasi) tersebut kedua belah pihak masih membicarakan untuk bertemu kembali untuk mencari solusi. Kalau pun kami dibutuhkan untuk mediasi yang kedua kalinya, kami siap," kata AKBP Lukman.
Lukman berharap kasus ini bisa selesai di tahap mediasi. Tapi tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berakhir ke pelaporan oleh kedua belah pihak jika nantinya mediasi lanjutan berakhir buntu.
"Jadi untuk pembuktian unsur pidananya kita masih harus dalami. Kasus ini masuk dalam kategori penganiayaan atau penelantaran hewan, itu juga sebetulnya masih harus memeriksa keterangan ahli, dalam hal ini dokter hewan. Ini kan versinya Pak Tommy penelantaran hewan, tapi Ibu Elishia bilang tidak," ujarnya.
"Dokter hewan yang bisa menjelaskan dengan ditempatkannya anjing dalam mobil dengan ventilasi terbatas dan tidak diberi makan atau minum termasuk dalam bentuk penelantaran atau penganiayaan atau bukan," sambungnya.
Lukman menyebut, jika proses hukum diteruskan, sebenarnya ancaman hukuman pidana dalam kasus ini tergolong ringan. Lebih berat sanksi sosial yang diterima, dalam hal ini Elishia. Dia pun meminta masyarakat lebih bijak, tidak serta merta menghakimi agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.
"Mohon untuk para netizen lebih selektif lagi dalam menerima atau menyebarkan informasi yang dapat merugikan orang lain karena ada UU ITE yang mengatur mengenai hal tersebut," ucapnya. dtc