Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Amman. Pengadilan militer Yordania menjatuhkan hukuman mati pada seorang pria Suriah atas serangan teroris pada tahun 2016, yang menewaskan tujuh tentara di dekat perlintasan perbatasan. Dia akan dihukum mati dengan cara digantung.
Dalam persidangan yang digelar pada Senin (4/12) waktu setempat seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (5/12), tiga warga Suriah lainnya dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan seorang warga Suriah lainnya mendapat hukuman penjara 2 tahun. Kelima terdakwa tersebut telah mulai diadili pada Maret lalu.
Mereka berlima didakwa atas serangan bom pada Juni 2016 yang menewaskan tujuh tentara Yordania dan melukai 13 orang lainnya di wilayah dekat perlintasan perbatasan Rukban dengan Suriah. Tak lama setelah serangan itu, militer Yordania menyatakan kawasan gurun pasir luas yang membentang hingga Suriah dan dan Irak itu sebagai "zona militer tertutup".
Langkah tersebut menyebabkan ratusan ribu pengungsi Suriah terlantar di wilayah tersebut. Hal ini mendorong badan-badan kemanusiaan internasional mendesak Yordania untuk mencabut langkah tersebut.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (4/12) waktu setempat, pengadilan militer Yordania memvonis mati Najm al-Umur, setelah pria Suriah berumur 21 tahun itu dinyatakan bersalah atas "aktivitas teroris yang menimbulkan kematian orang-orang". Umur yang dianggap sebagai dalang serangan bom itu, disebut dalam berkas dakwaan sebagai anggota kelompok radikal ISIS.
Tiga terdakwa lainnya yang juga berumur 20-an tahun, semula juga divonis mati namun vonis mereka telah diganti menjadi hukuman penjara seumur hidup setelah pengadilan mempertimbangkan sejumlah alasan, termasuk bahwa peran mereka hanyalah untuk memberikan dukungan.
Adapun terdakwa kelima divonis penjara dua tahun karena memasuki Yordania secara ilegal. Dalam berkas dakwaan disebutkan bahwa pria tersebut dikirimkan ke Yordania untuk merencanakan serangan itu dan telah merekrut orang-orang lainnya. (dtc)