Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Plt Sekda Jambi Erwan Malik dan Asisten Daerah III Jambi Saifudin kompak menyebut tidak ada arahan dari Gubernur Jambi Zumi Zola terkait suap RAPBD Jambi 2018. Keduanya telah berstatus tersangka dalam kasus itu.
"Nggak, itu semua sudah saya sampaikan secara terbuka dengan penyidik," ucap Erwan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017).
Di tempat yang sama, Saifudin mengaku tidak tahu tentang hal itu. Dia juga melemparkan pertanyaan itu ke penyidik KPK saja.
"Nggak tahu saya. Tanya penyidik aja," sebut Saifudin.
Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut peran Zumi Zola berkaitan dengan kasus itu tengah ditelisik KPK. "Sedang didalami penyidik," kata Agus.
Kabar terakhir, KPK telah menggeledah kantor Gubernur Jambi dan sejumlah lokasi lainnya. Ada sejumlah dokumen dan catatan yang disita. Namun KPK tidak mengungkap apa saja isi dari dokumen tersebut.
Kasus ini terungkap dari OTT yang dilakukan KPK pada Selasa (28/11). Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.
Duit suap ini diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi yang disebut duit 'ketok'. Pemberian uang dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Sebab, sebelumnya diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018. Ini karena tidak adanya jaminan dari pihak Pemprov soal duit pelicin itu.
KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin. (dtc)