Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Maros - Bayi 1,5 tahun di Sulawesi Selatan (Sulsel) nyaris tewas karena lehernya digantung oleh ayahnya, AH (33). Atas perbuatannya, AH kini meringkuk di tahanan.
Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros, Iptu Kasmawati, percobaan bunuh diri ini berhasil digagalkan oleh istri pelaku, SR (33), yang saat itu mendengar anaknya menangis keras di dalam kamar.
"Saat ia (istrinya) mencoba masuk, pintunya ternyata terkunci. Sehingga ia mengintip dan melihat putranya sudah tergantung di seutas tali dari kabel listrik, meronta dan menangis," kata Kasmawati saat ditemui wartawan, Selasa (5/12/2017).
Peristiwa itu terjadi di Desa Telumpecoe, Kecamatan Marusu, Maros, Sulawesi Selatan. SR, yang panik, berteriak histeris memanggil keluarganya untuk mendobrak pintu kamar yang hanya terbuat dari tripleks itu. Ia kemudian menemukan anaknya dalam keadaan terjatuh di lantai karena meronta saat hendak digantung oleh bapaknya.
"Istrinya yang tidak terima akhirnya melapor ke polisi. Kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku yang sempat kabur saat ditangkap oleh anggota," sebutnya.
Sejauh ini, kata Kasma, motif peristiwa itu diduga masalah rumah tangga. Pelaku kerap cemburu kepada istrinya saat berbicara dengan pria lain di tempat kerjanya.
"Pelaku menuduh istrinya itu berselingkuh dengan pria lain. Hingga ia mengaku nekat bunuh diri bersama anaknya. Tapi itu masih kami dalami," ungkapnya.
Istri pelaku, SR, mengaku suaminya memang sudah sering mengancam akan membunuh anaknya jika perintahnya tidak dituruti. Bahkan pelaku juga kerap membawa anak mereka untuk dijual jika tidak punya uang.
"Sudah satu bulan memang anak saya itu dia bawa lari dari saya. Makanya, dua hari lalu saya datang untuk mengambil anak saya. Tapi ternyata malah begini sikapnya," ungkapnya.
Selama ini, kata dia, hubungannya baik-baik saja sampai mereka dikaruniai seorang putra. Sejak saat itu, suaminya kerap marah hingga terjadi percekcokan. Sampai akhirnya, sang suami membawa kabur anaknya kembali ke Maros.
"Kami sama-sama bekerja di kebun sawit. Dia sering cemburu kalau ada teman kerja pria saya yang ajak saya bicara. Dia tuding saya selingkuh dan macam-macam. Kalau saya mau cerai, mungkin sudah dari dulu," sebutnya.
Meski suami yang ia nikahi pada 2009 itu sudah mengaku bersalah dan minta maaf, SR berharap suaminya bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia pun berencana kembali ke perantauan dan bekerja untuk menafkahi anak semata wayangnya.
"Biarkanlah dulu ia belajar, saya trauma dan kasihan melihat anak saya ini. Sekarang anak saya demam, kalau sembuh saya akan kembali ke Kalimantan," ujarnya.
Si ayah saat ini meringkuk di rumah tahanan Mapolres Maros, dijerat dengan Pasal 80 jo Pasal 76 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal dua tahun penjara. (dtc)