Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Pekanbaru. Polda Riau meringkus 7 pelaku jaringan narkoba internasional. Barang bukti yang diamankan adalah 17 kg sabu.
Demikian disampaikan Kapolda Riau Irjen Nandang kepada wartawan di Mapolda Riau, Selasa (5/12/2017). Nandang menjelaskan penangkapan bandar narkoba terbagi menjadi dua jaringan. Kedua jaringan ini ditangkap di dua lokasi dan hari yang berbeda di Riau.
"Jaringan pertama ditangkap 3 orang pelaku dengan barang bukti 5 kg sabu dan jaringan kedua 4 tersangka dengan barang bukti 12 kg sabu," kata Nandang.
Pengungkapan kasus jaringan narkoba internasional ini dipimpin Wadir Resnarkoba Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi. Pertama kali jaringan yang diungkap pada alur masuknya narkoba dari Malaysia lewat pelabuhan di Bengkalis.
Jaringan tersebut ditangkap pada Sabtu (2/12) di Kl Lintas Dumai di Kecamatan Laksamana, Kab Bengkalis, Riau. Dari penangkapan ini, tiga orang dijadikan tersangka, yakni Rudi Irwansyah (34), warga Inhu, Riau. Selanjutnya, Ali Sadikin (43), warga Pekanbaru, dan Indrawan (43). Sedangkan pelaku atas nama Ridwan melarikan diri. Dari kelompok ini, diamankan 5 kg sabu.
Pada kelompok jaringan kedua, penangkapan dilakukan pada Minggu (3/12). Dalam penangkapan ini, 4 orang berhasil diringkus. Mereka adalah Surya Arianto (31), warga Kab Bengkalis; Simansyah (57), warga Bengkalis; Sukarno (32), warga Kota Dumai; dan Adnan (35), warga Bengkalis.
Mereka ditangkap dalam pengiriman sabu dari Dumai menuju Pekanbaru. Kelompok ini akhirnya ditangkap di Jl Lintas Timur di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
"Dari mobil yang mereka tumpangi ditemukan barang bukti 12 bungkus sabu dengan berat 12 kg. Mereka ini dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika, ancaman sedikitnya 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutur Nandang. (dtc)