Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menyebutkan malam ini KPK telah melengkapi berkas perkara kliennya atau P-21. Namun Fredrich mengaku tidak bisa mendampingi Novanto.
"Penyidik KPK tadi jam 17.30 WIB telepon saya minta saya harus hadir ke KPK untuk dampingi SN dalam rangka P-21 penyerahan tahap kedua," kata Fredrich dalam pesan singkat, Selasa (5/12/2017).
Namun Fredrich menolak karena ada urusan lain. Dia pun mengkritik KPK seharusnya memberi tenggat 3 hari kerja.
"Karena mendadak dan saya ada acara meeting dengan klien saya tolak minta jika butuh pendampingan wajib diberi tenggang waktu 3 hari kerja karena posisi SN ditahan, oke minim 1 hari dong, karena saya dan tim bukan advokat pengangguran," ucap Fredrich.
"Penyidik KPK memaksa dengan advokat lainnya, saya beri tahu semua ada tugas baik di Bareskrim dan di luar kota. Rekan Otto juga sedang di Singapura, jadi saya minta ditunda besok pagi, tetap mereka paksa harus ada yang hadir," sambung Fredrich.
Menurutnya, penyidik KPK juga meminta istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, untuk memintanya. Pada akhirnya, menurut Fredrich, pengacara Novanto lainnya, Maqdir Ismail, diminta hadir.
"Memaksa istri Pak SN juga untuk membujuk saya, tetap saya tolak, tiba-tiba ada advokat lain rekan Maqdir diminta hadir, saya tegaskan di luar persetujuan saya dan rekan Otto, segala risiko dan tanggung jawab adalah pribadi rekan Maqdir," sebut Fredrich.
"Bagaimana kasus bisa dinyatakan P-21, di mana masih ada 8 saksi meringankan belum diperiksa, terbukti KPK melecehkan hukum juga merendahkan hak dan martabat advokat," Fredrich menambahkan.
KPK memang tengah berkejaran dengan waktu antara jadwal praperadilan yang diajukan Novanto dan pelimpahan berkas. Praperadilan Novanto dijadwalkan pada Kamis, 7 Desember 2017.
Terkait dengan hal tersebut, KPK belum memberikan keterangan resmi. Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha sebelumnya hanya menyampaikan belum ada pelimpahan berkas Novanto ke pengadilan."Sampai dengan saat ini belum dilakukan pelimpahan ke pengadilan," sebut Priharsa. (dtc)