Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meraih penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI), sebagai kementerian yang masuk dalam zona hijau dengan tingkat kepatuhan tinggi dalam ringkasan eksekutif kepatuhan pelayanan publik.
“Nilai yang didapatkan Kemenkumham cukup tinggi dengan nilai 90,71 dan masuk zona hijau kategori kepatuhan tinggi yang memiliki rentang nilai 89-110,” ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual Freddy Harris, sekaligus Pelaksana tugas Dirjen Administrasi Hukum Umum saat menerima penghargaan yang langsung diberikan Ketua ORI Amzulian Rifai, di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (5/12/2017), sebagaimana siaran pers Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diterima medanbsinisdaily.com.
Freddy menjelaskan, bahwa sektor pelayanan publik memang menjadi perhatian besar di Kemenkumham demi memberikan kemudahan kepada masyarakat. Adapun penghargaan yang diterima Kemenkumham harus menjadi dorongan bagi seluruh pegawai untuk terus meningkatkan kinerjanya pada tahun 2018
“Hal ini demi memberikan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik lagi,” tuturnya.
Sementara itu, penanggung jawab survei kepatuhan ORI Adrianus Meliala, mengatakan, penganugerahan atas predikat Kepatuhan kepada lembaga, kementerian, dan pe-merintah daerah didasarkan pada penilaian selama Mei hingga Juli 2017 secara serentak di 22 kementerian, 6 lembaga, 22 provinsi, 45 pemerintah kota, dan 107 pemerintah kabupaten.Sebelumnya, survei sudah dilakukan oleh ORI sejak 2013.
“Survei bertujuan untuk mencegah maladministrasi penyedia layanan publik. Dan kompetensi penyedia layanan publik dari persepsi masyarakat," ujarnya.
Adrianus menambahkan, ORI menggunakan penilaian pendekatan kuantitatif den-gan jenis penelitian survei. Teknik pengambilan sampel menggunakan cara teknik pemilihan sampel dari kelompok. Yaitu terdapat 14 komponen standar kewajiban yang harus dipenuhi dalam survei.
Selain itu, ORI juga melakukan survei penilaian menggunakan metode observasi dengan cara mengamati ketampakan fisik dari ketersediaan komponen standar pelayanan di unit pelayanan publik yang tersedia.
“Observasi dilakukan secara mendadak tanpa memberi tahu waktu observasi terle-bih dahulu kepada lembaga, kementerian, atau pemerintah daerah itu,” terangnya.
Sedangkan beberapa kementerian yang masuk dalam zona hijau dengan tingkat kepatuhan tinggi, di antaranya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ke-menterian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.