Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Cilacap. Seorang Narapidana lembaga pemasyarakatan (LP) Narkotika, Pulau Nusakambangan, Cilacap meninggal dunia. Diduga dia meninggal karena akibat sesak napas.
"Dari keterangan dokter rumah sakit yang menangani korban meninggal dunia karena sesak nafas yang menyebabkan gagal napas," kata Kasubbag Humas Polres Cilacap AKP Bintoro Wasono, dalam keterangan tertulis, Rabu (6/12).
Narapidana bernama Trisno Priyatno (36) meninggal pada Hari Rabu (6/12) sekitar pukul 02.20 WIB di RSUD Cilacap.
Warga Desa Semanding RT.01 RW 05 Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen dan menjalani hukuman karena kasus narkotika.
Dari keterangan riwayat kesehatan yang bersangkutan, napi tersebut sebelumnya sedang menjalani fentolin atau terapi melancarkan aliran napas dan sempat dirawat di Poliklinik lapas Narkotika. Karena kondisinya yang semakin memburuk kemudian korban dibawa ke RSUD Cilacap untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
"Setibanya di RSUD Cilacap korban sudah meninggal dunia dan diperkirakan karena gagal napas dalam perjalanan dari Lapas Narkotika menuju RSUD Cilacap" jelasnya.
Saat ini, sambil menunggu proses pemakaman, untuk sementara jenazah di semayamkan di ruang jenazah RSUD Cilacap sambil menunggu pihak keluarga.(dtc)