Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Polisi sedang melengkapi berkas kasus dugaan ujaran kebencian musisi sekaligus kader Gerindra Ahmad Dhani. Polisi menargetkan pekan ini berkas kasus tersebut bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
"Sudah bisa diserahkan tahap pertama, mungkin pekan ini tahap kedua. Kita sudah lakukan koordinasi sebelum-sebelumnya, untuk sementara ini kelihatannya sudah cukup," kata mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan seusai serah-terima jabatan (sertijab) di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Iwan pun menilai keterangan dari saksi dan tersangka sudah cukup. Selanjutnya, proses akan diserahkan ke kejaksaan.
"Jadi kalau itu tinggal kirim secara formil. Kemudian, nanti kalau sudah di P-21, kita panggil lagi Saudara Dhani, dan diserahkan ke kejaksaan. (Pemeriksaan) tidak adalah, apa yang mau diperiksa lagi," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Jakarta Selatan yang baru Kombes Mardiaz belum memberikan komentar apa-apa terkait kasus yang ditangani oleh jajarannya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menerangkan saat ini penyidik Polres Jakarta Selatan telah mulai menyusun berkas perkara Ahmad Dhani untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Dia pun menegaskan kasus tersebut tetap berjalan dan tak terpengaruh oleh apa pun.
"Ternyata kita sudah mendapatkan siapa pelakunya kemarin, makanya Ahmad Dhani kita tetapkan sebagai tersangka. Kita periksa, kemudian kita tinggal melengkapi saja. Kalau sudah selesai, kira-kira ke kejaksaan," kata Argo. (dtc)