Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. KPK melimpahkan berkas perkara Setya Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Berkas itu dibawa menggunakan troli.
Dari pantauan di Pengadilan Tipikor Jakarta, tampak ada dua mobil KPK memasuki lobi pengadilan pukul 15.45 WIB, Rabu (6/12/2017). Kemudian ada dua orang yang mengeluarkan tumpukan berkas tersebut dan memasukkannya ke troli.
Tampak ada tujuh tumpukan berkas tersebut. Tertulis nama Setya Novanto di bagian depan berkas tersebut.
Sebelumnya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan tim jaksa KPK tengah menyiapkan pelimpahan berkas tersebut. Sebenarnya, sesuai dengan ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu sampai 14 hari untuk melimpahkannya ke pengadilan.
"Jadi pelimpahan dapat dilakukan antara hari ke-1 sampai 14. Sepenuhnya tergantung pada kelengkapan seluruh dokumen yang dipersyaratkan," tutur Febri sebelumnya. (dtc)