Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono bicara soal keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membebaskan pengurus RT/RW dari laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana operasional. Dia menekankan setiap penggunaan APBD harus disertai dengan bukti pengeluaran.
"Intinya, setiap kali ada pengeluarannya satu sen pun harus dipertanggungjawabkan. Biaya operasional dari mana? Kan APBD. Bentuknya bisa lembar kwitansi, bisa laporan, apapun namanya. Ya nggak bisa dong (kalau dihapus)," papar Sumarsono, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).
Sumarsono berpendapat maksud Anies membebaskan sebetulnya bukan membiarkan uang negara digunakan pengurus RT/RW begitu saja tanpa adanya LPJ. Pandangan dia, laporannya tetap ada, namun bentuknya lebih simpel.
"Yang jelas pengertian LPJ itu bukan dihapus, tapi disederhanakan dalam bentuk lain. Uang dikeluarkan minimal ada kwitansi. Masa mau dikasihkan dari langit. Laporannya mungkin dihapus, tapi dalam bentuk lain. Kan bisa juga," ujar Sumarsono.
Sumarsono melanjutkan penggunaan dana opersional RT/RW harus dirinci dan dilengkapi bukti, misalnya foto kegiatan. Kata dia, lurah terkait juga harus ikut mengawasi penggunaan dana tersebut.
Sumarsono tidak masalah jika LPJ dana operasional RT/RW disederhanakan, asalkan laporannya jelas. Kalau perlu, lanjut dia, LPJ-nya tak perlu secara fisik, bisa melalui sistem elektronik.
"Ya laporan uang ini untuk apa saja. Kegiatannya dicantumkan, lampiran foto. Nanti ada tugas lurah mengawasi. Setiap jenjang pemerintahan ada pengawasnya. LPJ tetap harus. Boleh disederhanakan. Karena makin lama jangan bikin ruwet. Makin sederhana makin baik. Kalau perlu LPJ di-upload (unggah-red) cukup," terang Sumarsono. (dtc)