Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memusnahkan barang bukti berupa narkoba dan alat perjudian, di halaman Kantor Kejari Medan, Rabu (16/12/2017).
Pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kepala Kejari Medan Oloan Nainggolan dan disaksikan perwakilan dari BNN Sumut, Polrestabes Medan serta PN Medan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain perkara narkotika dengan jumlah 329 perkara dan perkara perjudian dengan 42 perkara. "Untuk perkara narkoba terdiri dari 1.578,79 gram sabu, 7.731 gram ganja kering dan Pil MDMA sebanyak 138 gram," kata Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang.
Parada menjelaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda yang akan digelar setiap tiga bulan sekali. Barang bukti yang dimusnahkan ini juga sudah berstatus hukum yang tetap.
Sebelum dimusnahkan barang bukti berupa narkoba ini terlebih dahulu dites oleh tim labfor Polrestabes Medan. "Baru setelah itu kita musnahkan. Untuk narkoba berupa sabu dan pil kita giling dengan blender kemudian limbahnya kita buang," sebut Parada.
Sedangkan ganja dan barang bukti perjudian berupa mesin judi jackpot, kartu dan ponsel dimusnahkan dengan cara dibakar