Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Palembang. Polda Sumatera Selatan mengamankan 1 unit tugboat Titian Abadi yang menggandeng tongkang bermuatan 135 ton bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin angkut. Selain Tugboat, polisi turut menetapkan satu orang tersangka.
Adapun tersangka yakni nahkoda yang diketahui bernama Suherman (50) warga Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Kota Palembang. Tersangka berikut barang bukti diamankan pada 2 Desember lalu di Pulau Salahnama, perairan Sungai Musi, Kabupaten Banyuasin.
"Tugboat ini saat kita amankan sedang menggandeng tongkang bermuatan BBM jenis solar sebanyak 60 ton dan premium 75 ton. Saat itu tim patroli langsung memeriksa kelengkapan surat-surat, ternyata tidak ada izin angkut dari Kementerian ESDM atau Dirjen Migas," terang Direktur Polair Polda Sumsel, Kombes Robinson DP Siregar saat rilis di Mako Polair, Rabu (6/12/2017).
Selanjutnya, tugboat berikut nahkoda dan 3 anak buah kapal (ABK) digiring ke galangan kapal Intan Sekunyit untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah melalui proses panjang, polisi akhirnya menetapkan Suherman sebagai nahkoda dan yang bertanggung jawab sepenuhnya sebagai tersangka.
"Kemarin waktu kita periksa, surat-surat izin untuk BBM lengkap dan memang langsung ambil dari pertamina. Tapi untuk izin angkut, nahkoda kita tetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan kelengkapan dokumen lain," sambung Robinson.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda Sumsel, AKBP Zahrul Bawadi mengatakan, tersangka akan dikenakan pasal berlapis mulai dari UU Migas dan UU Pelayaran.
"Tersangka akan dikenakan pasal berlapis tentang Migas dan Pelayaran dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Pertimbangannya karena surat izin angkut telah habis masa berlakunya dan tongkang yang di gandeng juga tidak ada izin," kata Zahrul menambahkan. (dtc)