Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Palembang. PN Palembang menjatuhkan hukuman mati terhadap Irsan alias Ican Belut. Ican terbukti menjadi otak pelaku pemerkosaan sekaligus pembunuhan terhadap Putri (8).
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Subur menilai perbuatan Ican termasuk kejam dan sadis yang akhirnya berdampak pada masyarakat dan menyebabkan trauma.
"Dengan ini menjatuhkan pidana mati terhadap Irsan alias Ican. Di mana perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76 huruf d UU Perlindungan Anak," kata Subur saat membacakan putusan di PN Palembang, Rabu (6/12/2017).
Selain pasal di atas, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ini didasari fakta-fakta dan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Setelah putusan dibacakan oleh majelis, Ican terlihat lesu dan tidak banyak bicara.
Sementara itu, Purnama Sofyan, selaku jaksa yang menuntut Ican, menilai putusan majelis telah tepat. Selain sebagai efek jera, putusan hakim dapat dijadikan acuan agar kekerasan terhadap anak bisa semakin ditekan dan tidak terulang.
"Kalau saya menilai, ini sudah sangat tepat putusan majelis hakim. Selain membuat efek jera terhadap pelaku, putusan ini juga akan menjadi pelajaran bersama agar kejadian serupa tidak terulang," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, korban yang merupakan siswi kelas II sekolah dasar (SD) negeri di Palembang ditemukan tewas dalam karung dengan tangan dan kaki terikat pada Sabtu (20/5) lalu di rumah tetangganya. Sepekan kemudian, polisi berhasil menangkap Ican bersama rekannya, Andreas, dan menetapkannya sebagai tersangka atas perbuatan pemerkosaan dan pembunuhan.
Ican, yang diketahui sebagai otak pelaku pembunuhan, hari ini divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Sedangkan Andreas juga telah dituntut hukuman mati dan baru selesai membacakan nota pembelaannya hari ini. (dtc)