Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Cilacap. Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap, Jawa Tengah telah mendeportasi terhadap 18 Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian di daerah tersebut. Rata-rata pelanggaran tersebut melakukan aktivitas bekerja dan aktivitas yang tidak sesuai dengan visa yang dipegang.
"Selama satu tahun tindakan keimigrasian Cilacap terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian yakni dengan pendeportasian, sejumlah 18 orang sejak Januari 2017 hingga 6 Desember 2017," kata Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Cilacap, Pitono kepada wartawan di Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap, Jalan Urip Sumoharjo No.249, Rabu (6/12/2017).
Menurut dia, 18 WNA tersebut berasal dari berbagai negara, diantaranya Australia empat orang, China empat orang, Bangladesh satu orang, Hongkong satu orang, Irak satu orang, Kenya satu orang, Malaysia empat orang, Singapura satu orang dan Vietnam satu orang. Mereka rata-rata menyalahgunakan visa yang seharusnya visa kunjungan, tidak bersifat untuk bekerja tapi mereka aktivitasnya bekerja.
"Rata-rata WNA tersebut melakukan pelanggaran keimigrasian. Seperti WNA China itu awalnya kita melakukan pemantauan di Kota Purwokerto, kami mensinyalir di beberapa konter handphone merk tertentu ada keberadaan WNA dan kebetulan kita temukan. Lalu kita ambil tindakan dengan dibawa ke Kantor Imigrasi. Dari pendataan WNA tersebut tidak dapat menujuukan dokumen kemudian kita deportasi kemarim tangggal 5 Desember," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan terus memantau WNA di kota Cilacap, Banjarnegara, Kebumen, Purbalingga khususnya di Kota Purwokerto karena perkembangan kota ini sangat pesat sehingga banyak sekali WNA dari perusahaan tertentu di Purwokerto.
"Dari perkembangan terbaru terkait dengan adanya Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Baturraden, kita juga sedang memantau itu (adanya WNA yang dipekerjakan di lokasi proyek)," ucapnya.
Dia mengungkapkan, 18 WNA tersebut paling banyak dari Kabupaten Cilacap, sisanya diamankan dari Purwokerto dan Kebumen. Sementara untuk Kabupaten Purbalingga dan Banjarnegara pihaknya mengaku belum melakukan pemantauan hingga ke wilayah tersebut karena keterbatasan anggota.
"18 WNA ini paling banyak diamankan di Cilacap, lokasi kerja kebanyakan di industri PLTU, dan paling banyak pelanggarannya yakni penyalahgunaan visa. Dari Cilacap 8 WNA, sisanya Purwokerto dan Kebumen. Purbalingga dan Banjarnegara belum," jelasnya.
Angka tersebut meningkat dari tahun 2016 yang hanya 10 WNA. Kedepan pihaknya akan menargetkan setiap Kabupaten yang masuk dalam wilayah kerja Imigrasi Cilacap terdapat tim yang melakukan pengawasan dan penindakan terhadap orang asing. (dtc)