Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kairo meminta pengiriman mahasiswa Indonesia ke Mesir dihentikan sementara. Hal ini menyusul sempat ditangkapnya lima mahasiwa oleh aparat keamanan Mesir.
"Mempertimbangkan besarnya jumlah mahasiswa di Mesir yang potensial sebagai sasaran razia aparat keamanan Mesir, KBRI Cairo telah mengkomunikasikan saran tindak lanjut terhadap kasus ini kepada instansi terkait di Indonesia, termasuk mempertimbangkan untuk menghentikan pengiriman mahasiswa ke Mesir selama situasi dan prosedur keamanan di Mesir belum kondusif," kata Duta Besar Indonesia di Kairo, Helmy Fauzi, dalam keterangan persnya yang diterima, Rabu (6/12/2017).
Lima mahasiswa Indonesia itu ditangkap oleh parat keamanan Mesir pada Rabu (22/11) lalu. Dari kelimanya, empat orang telah dideportasi dan seorang lainnya masih ditahan, yaitu Muhammad Fitrah Nur Akbar.
Penangkapan ini terkait dengan status 'keamanan nasional' yang diterapkan di Mesir sejak April 2017. Kebijakan ini lalu diperpanjang mulai 13 Oktober hingga Desember 2017.
"Aparat keamanan Mesir telah secara terus-menerus melakukan razia terhadap warga negara asing dalam rangka penertiban keamanan di Mesir," katanya.
Hingga Senin (4/12), KBRI Kairo telah memfasilitasi deportasi terhadap 18 siswa/mahasiswa. Sedangkan jumlah WNI di Mesir per Oktober 2017 ada sejumlah 7.594.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.975 orang adalah mahasiswa. Atas situasi yang belum kondusif ini, KBRI Kairo meminta dihentikannya pengiriman mahasiswa ke Mesir.
Lima mahasiswa Indonesia di Mesir yang ditangkap ialah Dodi Firmansyah Damhuri, Muhammad Jafar, Muhammad Fitrah Nur Akbar (Mahasiswa Tk. II Fakultas Syariah Universitas Al Azhar), Ardinal Khairi (Mahasiswa Tk.I Fakultas Ushuluddin Universitas Al Azhar), dan Hartopo Abdul Jabbar (Pelajar Persiapan Bahasa Arab/Darul Lughoh yang merupakan salah satu dari 122 calon mahasiswa non–prosedural yang tiba di Mesir awal tahun 2017).
Mereka ditangkap dalam razia aparat keamanan Mesir di kawasan Tabbah, Nasr City. Damhuri dan Muhammad Jafar telah dibebaskan aparat keamanan Mesir karena masih memiliki izin tinggal yang masih valid.
Sementara Ardinal Khairi dan Hartopo Abdul Jabbar dideportasi ke Indonesia atas alasan 'Keamanan Nasional' oleh Kementerian Dalam Negeri Mesir. Tidak jelas, apa 'alasan keamanan' terkait pengusiran dua mahasiswa Indonesia itu. KBRI memfasilitasi pemulangan keduanya, pada 30 November.
Hingga Senin (4/12), KBRI Kairo belum menerima notifikasi maupun keputusan dari Pemerintah Mesir terkait penahanan Muhammad Fitrah Nur Akbar yang masih berada di Kantor Polisi Nasr City II."Sehubungan dengan itu, KBRI Kairo kembali menyampaikan nota diplomatik kepada Kemlu Mesir, Grand Shekh Al Azhar dan National Security, Kementerian Dalam Negeri Mesir untuk kiranya dapat membebaskan satu WNI tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai mahasiswa Al Azhar dan memiliki izin tinggal yang valid hingga tahun 2018," ujarnya. (dtc)