Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Tersangka dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto segera menjalani persidangan. KPK akan membongkar peran Novanto terkait pengadaan e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun tersebut.
"Apa isi dakwaan itu, nanti kita lihat di proses persidangan Tipikor. Namun yang pasti SN (Setya Novanto) diduga bersama-sama dengan pihak lain, ada Irman, ada Sugiharto, ada Andi Agustinus, dan pihak-pihak lainnya dalam dugaan korupsi e-KTP," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2017).
"Selain perbuatan-perbuatan yang kita uraikan di sana, kami juga menguraikan pihak-pihak yang diduga diuntungkan dari proyek e-KTP, termasuk salah satunya adalah SN," lanjutnya.
Dalam berkas dakwaan, dipaparkan juga alur proses pembahasan proyek e-KTP oleh orang-orang terkait. Terkait pertemuan dan pengaturan proyek ini juga pernah diungkap sebelumnya dalam persidangan kasus e-KTP dengan 3 terdakwa sebelumnya, yaitu Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Nanti kita lihat bagaimana alur proses pembahasan anggaran, pertemuan-pertemuan, dan juga dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak baik yang dilakukan secara langsung maupun yang berlapis dari perantara-perantara yang lain," ujar Febri.KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dtc)