Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Tim kuasa hukum penyandang disabilitas Dwi Ariyani mendatangi Komnas HAM. Kedatangan mereka untuk mendorong pemerintah untuk menerbitkan PP berkaitan dengan kebutuhan disabilitas.
"Dalam momentum putusan itu ini juga kita mendorong pemerintah segera membuat PP berkaitan dengan sektor penerbangan yang itu sudah diamanatkan di dalam pasal 135 UU No 1 Tahun 2009 tentang penerbangan," ujar Kuasa Hukum Ikhwan Fahrojih di Gedung Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).
Menurutnya, pasal 135 UU Nomor 1 Tahun 2009 telah mengamanatkan pemerintah mengatur kebutuhan disabilitas. Khususnya dalam sektor penerbangan.
"Dalam pasal 135 itu diamanatkan pada pemerintah untuk mengatur lebih lanjut kebutuhan disabilitas dalam sektor penerbangan itu dalam peraturan pemerintah," ujar Ikhwan.
Dalam kesempatan yang sama kuasa hukum Dwi lainnya, Heppy Sebayang juga menyampaikan harapannya terkait putusan yang telah diterima kliennya. Ia berharap putusan ini dapat menjadi hal yang positif bagi perlindungan hak disabilitas.
"Harapan kita momentum putusan ini kita harapkan menjadi keputusan positif bagi pemenuhan dan perlindungan hak disabilitas khususnya dalam penanganan disabilitas," ujar Heppy.
Ia juga mengatakan agar putusan ini tidak hanya untuk mengatur layanan disabilitas dalam penerbangan. Tetapi juga dalam sektor lain seperti ketenagakerjaan hingga sektor hukum.
Sementara itu Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan akan memberikan perhatian terhadap kasus seperti yang dialami Dwi Ariyani. Terutama dalam hak disabilitas.
"Jadi memang kami akan berikan perhatian terhadap problem kayak gini seperti yang disampaikan terutama transportasi udara terhadap teman-teman disabilitas," ujar Choirul.
Ia juga mengatakan akan mengirimkan surat kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini ditujukan agar pemerintah lebih menghormati dan mengatur kembali aturan untuk disabilitas.
"Kami akan mengirimkan surat atas keluhan tadi kepada Departemen Perhubungan untuk membereskan bahwa mereka harus dihormati dan aturan mereka harus sensitif terhadap penyandang disablitas," kata Choirul.
Sebelumnya, Dwi Ariyani seorang penyandang disabilitas, mengajukan gugatan kepada Maskapai Etihad karena ditolak saat hendak terbang dari Jakarta ke Jenewa. Atas gugatan tersebut Etihad pun wajib membayar ganti rugi materiil Rp 37 juta dan imateriil Rp 500 juta. (dtc)