Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Bogor. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang datang memberikan laporan tahunan. Banyak hal yang dilaporkan Ombudsman.
Sembilan anggota Ombudsman datang di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/12/2017). Usai menemui Jokowi, mereka memberikan keterangan kepada pers bahwa Jokowi menerima laporan mereka dan menyampaikan harapannya.
"Pak Presiden berharap betul-betul ada perbaikan pelayanan publik," kata Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai.
Ombudsman melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap kementerian dan lembaga. Laporan-laporan dari masyarakat yang diterima Ombudsman berusaha ditindaklanjuti.
Dia menyebut laporan kepada Ombudsman terkait pelayanan publik yang diselenggarakan lembaga negara, cenderung meningkat. Pada 2015 ada 6.857 laporan, pada 2016 ada 9.075 laporan.
"Pada 2017 kami prediksi di atas 10 ribu laporan," kata Amzulian.
Pelayanan publik perlu memuat standar pelayanan termasuk waktu dan biaya pelayanan. Apabila tidak, maka itu bisa menjadi celah kesempatan korupsi dan pungutan liar (pungli). Meski begitu hanya ada 8 persen laporan terkait pungli pelayanan publik.
Selanjutnya, Amzulian menyampaikan survei tingkat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2017 terhadap 14 kementerian, sekitar 104 pemerintah daerah, pemerintah kota, dan lembaga negara.
"Dari 14 kementerian, sekitar 35 persen berada pada zona hijau yang artinya memiliki tingkat kepatuhan tinggi. 57 Persen ada di zona kuning yang artinya memiliki tingkat kepatuhan sedang, dan (sisanya) berada pada zona merah atau tingkat kepatuhan rendah," kata dia.
Dilansir dari situs Ombudsman, rincian kementerian yang dimaksud jelas tercantum. Di zona hijau ada Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Di zona kuning ada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian Agama, Kementerian Agrata dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kementerian Sosial. Di zona merah, ada Kementerian Pertahanan.
"Pak Presiden menekankan agar selain disampaikan kepada beliau, juga disampaikan ke publik. Intinya ada instansi-instansi yang tidak patuh terhadap pelayanan publik itu diberi sanksi sosial dari publik," kata anggota Ombudsman Laode Ida menambahkan. (dtc)